Kata ‘Ini’ yang Mengganggu dalam KUHAP
Utama

Kata ‘Ini’ yang Mengganggu dalam KUHAP

Ada Undang-Undang di luar KUHAP yang memuat materi hukum acara.

Oleh:
MYS/RIA
Bacaan 2 Menit
Prof. Andi Hamzah (kedua dari kanan) ketika jadi pembicara dalam pelatihan hukum pidana Mahupiki-FH Unlam di Banjarmasin, Senin (16/5). Foto: MYS
Prof. Andi Hamzah (kedua dari kanan) ketika jadi pembicara dalam pelatihan hukum pidana Mahupiki-FH Unlam di Banjarmasin, Senin (16/5). Foto: MYS
Saat menjadi pembicara dalam pelatihan hukum pidana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/5), Ketua Tim RUU KUHAP 1999-2009, Andi Hamzah, banyak menyinggung tentang asas legalitas. Saat berbicara tentang asas legalitas dalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Prof. Andi mengoreksi sedikit kekeliruan pemakaian kata.

Pasal 3 KUHAP menyebutkan “peradilan dijalankan berdasarkan undang-undang ini. Penggunaan lema ‘ini’ dalam Pasal itu, kata Prof. Andi, keliru. Mengapa? Sebab, peradilan di Indonesia bukan hanya merujuk pada KUHAP. Peradilan di Indonesia tak hanya peradilan pidana. Ada juga peradilan perdata, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer yang tunduk pada Undang-Undang tersendiri.

Bahkan dalam bidang pidana sendiri pun ada Undang-Undang lain yang memuat hukum acara seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Kepolisian dan UU Kejaksaan juga memuat materi hukum acara.

Intinya, ada bagian tertentu dari hukum acara pidana yang diatur di luar KUHAP. KUHAP bukan satu-satunya rujukan acara peradilan (pidana). “Kata ‘ini’ perlu ditiadakan,” ujarnya dalam acara yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) dan FH Universitas Lambung Mangkurat itu.

Guru Besar Emeritus Universitas Trisakti itu menganggap penggunaan kata ‘ini’ adalah suatu kekeliruan yang harus diperbaiki. Ia memastikan tim penyusun RUU KUHAP sudah melakukan koreksi.

Di Belanda, rumusan asas legalitas hukum acara itu hanya menyebut Undang-Undang, tanpa kata ini. Pasal 1 Nederland Strafvordering menyebutkan ‘Strafvordering heft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien’. Artinya, acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur undang-undang.

Rumusan yang hampir mirip dengan KUHAP Indonesia adalah KUHAP Tiongkok (China). KUHAP negara ini menyebutkan ‘Public security organ, people’s procuratorate, people’s judge, should stricty observe this law and other relevant laws’. KUHAP Tiongkok menggunakan kata ‘ini’ (this law), tetapi menambahkan dengan frasa ‘other relevant laws’ (undang-undang lain yang relevan.

Koreksi terhadap kata ‘ini’ hanya salah satu dari banyak perubahan yang dilakukan tim penyusun RUU KUHAP. Misalnya, penghapusan praperadilan diganti dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, perubahan penyebutan alat-alat bukti, dan penyatuan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Prof. Andi Hamzah, hanya di Indonesia penyelidikan dan penyidikan dibuat terpisah. “Penyelidikan adalah subsistem penyidikan,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait