MA Diminta Taati Putusan MK Soal Larangan Jaksa Ajukan PK
Berita

MA Diminta Taati Putusan MK Soal Larangan Jaksa Ajukan PK

Pelaksanaan putusan MK ini tergantung MA dan Kejaksaan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail. Foto: RES
Maqdir Ismail. Foto: RES
    tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)   Menurutnya, dalih Jaksa menuntut keadilan masyarakat  terutama mewakili korban adalah keliru. Keadilan masyarakat itu hanya retorika penegak hukum saja yang merasa tidak puas atas putusan pengadilan. ”‎    

Faktanya, selama ini aparat penegak hukum kerap bertindak diluar Undang-Undang (UU) dengan beragam penafsiran yang ujungnya justru melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

Dia melanjutkan kalau dicermati sebenarnya permohonan ini merupakan constitutional complaint, dimana pemohon mengalami ketidakadilan ketika Kejaksaan mengajukan PK  dan MA menerima PK tersebut yang semestinya tidak dapat dilakukan. Karena itu, putusan ini seharusnya dapat menjadi acuan mengikat bagi pelaksana UU terutama MA dan Kejaksaan agar tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.   

“Kedepan, ada baiknya MPR memikirkan kembali pentingnya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint,” harapnya.  

Tergantung MA dan Kejaksaan
Salah satu pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Narendra Jatna menilai putusan MK ini belum bisa dikatakan tepat atau tidak dari sisi kajian akademis. Menurutnya, pelaksanaan putusan MK ini tergantung MA dan Kejaksaan. “Pertanyaan sekarang masalah kelembagaan saja, Kejaksaan tetap bisa mengajukan PK dan hakim MA tetap menerima PK sekaligus memutuskan?” kata Narendra di Gedung MK.

Dalam praktiknya, kata dia, setiap permohonan PK tidak melihat siapa yang mengajukan. “Kalau sudah ada putusan PK ya berarti putusan MA, tidak perlu menyebut ini putusan PK yang diajukan Jaksa, terpidana, atau ahli warisnya,” kata pria yang juga tercatat sebagai pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini.

Dia mengakui setiap putusan MK wajib dilaksanakan karena nilai setara dengan Undang-Undang (UU). “Tetapi, kita tidak tahu tergantung politik hukum masing-masing lembaga MA dan Kejaksaan. Demi kepastian hukum, putusan MK ini mesti di-exercise (diuji) dulu efektivitasnya. Apa Jaksa tetap bersikap mengajukan PK atau MA akan bersikap tidak menerima pengajuan PK dari Jaksa,” katanya.          

Sebelumnya, MK memutus konstitusionalitas Pasal 263 ayat (1) KUHAP) yang dimohonkan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra senilai 904 miliar. Intinya, MK menegaskan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya sesuai bunyi tafsir Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu.     
  
Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”


MK menganggap permohonan PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pemidanaan. “Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban,” demikian bunyi pertimbangan hukum putusan.

Apabila Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan. Karena itu, demi kepastian hukum yang adil dipandang penting menegaskan kembali Pasal 263 ayat (1) KUHAP konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain dimaknai PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.
 
Soalnya, dalam praktik MA masih menerima permohonan PK yang diajukan Jaksa terlepas dikabulkan atau ditolak. Kondisi ini telah menimbulkan silang pendapat di kalangan akademisi dan praktisi hukum apakah Jaksa berhak mengajukan PK atas putusan bebas atau lepas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) mendapatkan apresiasi dari elemen masyarakat.  Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) diminta mentaati putusan MK ini. Sebab, selama ini MA seringkali menerima pengajuan PK yang diajukan Jaksa dengan dalih yurisprudensi membolehkan untuk itu.

Menurut hemat saya putusan MK harus diikuti pengadilan khususnya MA,” ujar Praktisi Hukum Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (16/5).

Maqdir menilai sejatinya upaya hukum PK yang diatur Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981ini secara tegas hanya diperuntukkan bagi terpidana atau ahli warisnya, bukan Jaksa. “PK itu upaya pencari keadilan untuk mendapat keadilan dan menemukan kebenaran sesungguhnya. Tidak ada keadilan yang dapat dituntut oleh Jaksa,” kata dia.

Seharusnya kesalahan argumen dan sesat pikir adanya keadilan masyarakat harus segera diakhiri melalui putusan  MK ini. Saya berharap pengajuan PK oleh Jaksa pasca putusan MK haruslah ditolak,” katanya.

Hal senada disampaikan Pengamat Konstitusi Victor Santoso Tandiasa yang mengapresiasi putusan MK ini dengan memberi penegasan atas berlakunya Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sebab, lewat putusan ini menunjukkan, MK kembali menjadi lembaga yang memberikan keadilan substantif kepada warga negara dalam mencari keadilan.

“Sudah selayaknya, MK tidak membatasi diri hanya menguji pertentangan norma, tetapi tetap harus progresif sebagai penjaga konstitusi sejati, yakni menjaga hak-hak konstitusional warga negara yang seringkali melanggar norma UU dalam pelaksanaannya. Disinilah peran MK sebagai The Guardian of Constitution dapat memberikan penafsiran terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang pelaksanaan UU,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: