KPK Surati MA Minta Bantuan Hadirkan Orang Dekat Nurhadi
Berita

KPK Surati MA Minta Bantuan Hadirkan Orang Dekat Nurhadi

Diharapkan Royani memenuhi panggilan KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta bantuan menghadirkan Royani, pegawai MA sekaligus orang dekat Sekretaris MA Nurhadi. Royani merupakan salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurutnya, hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pencarian terhadap Royani. Pria yang biasa disapa Roy ini diketahui tidak berada di kediamannya dan sudah sejak beberapa hari lalu tidak berkantor lagi di MA. "Sekarang yang bersangkutan sedang dicari dan kalau seandainya tidak (ditemukan), kami juga akan menyurati MA," katanya, Selasa (17/5).

Laode berharap Royani memenuhi panggilan penyidik. KPK juga sudah berupaya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Royani. Apabila Royani tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, KPK akan berkoordinasi dengan MA untuk menghadirkan Royani ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Jadi, koordinasi (dengan MA) belum, tapi kami akan mengirimkan surat ke MA. Kalau Royani, misalnya, belum bisa hadir hari ini atau besok, suratnya akan segera dikirim. Diharapkan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan KPK. Kami juga akan bersurat kepada MA agar MA bisa menyerahkan yang bersangkutan untuk diperiksa," ujarnya.

Laode menjelaskan, keterangan Royani sebagai saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik. Meski tidak mengungkapkan keterangan apa yang dibutuhkan penyidik dari Royani, Laode memastikan ada informasi dari Royani yang ingin diketahui penyidik. Oleh karena itu, penyidik tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Royani.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik sedang melakukan berbagai upaya, termasuk mengupayakan penjemputan paksa, melakukan pengecekan ke MA dan kediamannya, serta mengirimkan surat permohonan untuk mencegah Royani berpergian ke luar negeri.

Penyidik sendiri, sebenarnya telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Royani. Royani diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, tersangka penyuap Edy, pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Ketika ditanyakan, apakah ada campur tangan Nurhadi dalam kedakhadiran Royani, Yuyuk menjawab, "Diduga seperti itu". Dengan demikian, KPK tengah mengkaji untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap orang yang menyembunyikan Royani. Pasal ini pernah diterapkan KPK kepada bos Sentul City, Cahyadi Kwee Kumala.

Sebenarnya, siapa Royani ini, sehingga keterangannya begitu penting bagi penyidk? Yuyuk mengaku belum mengetahui apakah Royani merupakan sopir atau ajudan Nurhadi. "Yang jelas orang dekatnya Nurhadi. Mengenai peran, dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik," terangnya.

Bukti-bukti dimaksud adalah bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April 2016 usai serah terima uang Rp50 juta.

KPK menganggap penangkapan Edy dan Doddy merupakan pembuka untuk kasus yang lebih besar. Pasca penangkapan Edy, KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi. KPK menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar yang terdiri dari AS$37.603, Sing$85.800, ¥170.00, Saudi Arabia Riyal (SAR)7.501, Euro 1.335, dan Rp354,3 juta.

Meski masih mendalami asal muasal uang yang ditemukan di rumah Nurhadi, KPK mulai mencium dugaan keterlibatan Nurhadi. Bahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu lalu, menyatakan KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi. Selain karena penemuan uang, juga karena adanya keterangan sejumlah saksi.

Keterkaitan Nurhadi dalam kasus Edy diduga pula karena adanya komunikasi telepon dengan Edy. Dalam komunikasi tersebut, orang yang diduga sebagai Nurhadi meminta Edy untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) perkara pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk (anak usaha Lippo Group).

Berkas pemohonan PK itu diketahui masuk ke MA pada 11 April 2016. Berkas permohonan PK itu diduga merupakan salah satu perkara yang "diurus" Edy, selain perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Edy pun mengaku menerima uang dari Doddy untuk mempercepat pengiriman berkas ke MA.   

Pemberian uang Rp50 juta itu diduga bukan yang pertama kali. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp100 juta diduga dilakukan pada Desember 2015. Sementara, pemberian yang dijanjikan kepada Edy adalah sebanyak Rp500 juta, belum terpenuhi semuanya. Doddy sendiri merupakan mantan Direktur anak usaha Lippo, PT Dunia Kreasi Keluarga.

Setelah penangkapan Edy, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Edy di PN Jakarta Pusat, kantor PT Paramount Enterprise International, serta rumah dan ruang kerja Nurhadi di MA. Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah Nurhadi dan Chairperson PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri.

Di lain pihak, Juru Bicara MA Suhadi sempat meminta KPK untuk memperjelas status uang yang ditermukan di rumah Nurhadi. “Apa uang itu hasil bisnis usaha, hasil kerja (gaji), hasil warisan, atau hasil kejahatan (suap). Kita belum tahu statusnya. Ini kewajiban penyidik KPK untuk mengungkap, kita serahkan semuanya ke KPK,” tuturnya.

“Toh, kalaupun kita menyimpan uang triliunan di rumah sendiri juga tidak ada larangan kan? Yang terpenting harus dibuktikan hubungan antara barang bukti yang ditemukan atau disita dengan tuduhan kejahatan itu. Ini yang kita tunggu dari KPK,” pinta Hakim Agung Kamar Pidana ini, Kamis (28/4).
Tags:

Berita Terkait