Awas Salah Memahami Prostitusi Sebagai TPPO
Utama

Awas Salah Memahami Prostitusi Sebagai TPPO

Kehendak pekerja seks yang terlibat dalam prostitusi itu menjadi faktor pembeda.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Awas Salah Memahami Prostitusi Sebagai TPPO
Hukumonline
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) telah memberikan definisi yang cukup luas untuk klausa perdagangan orang. Kegiatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima orang dengan tujuan eksploitasi atau membuat orang tersebut tereksploitasi dengan cara-cara tertentu dikualifikasi sebagai TPPO.

Prostitusi, sebagai suatu tindakan yang kini kian marak diperbincangkan di masyarakat, seringkali dikualifikasi sebagai salah satu bentuk TPPO. Pemahaman dan kualifikasi demikian dinilai keliru oleh Profesor Harkristuti Harkrisnowo.

Di hadapan akademisi dan praktisi pelatihan hukum pidana di Banjarmasin, Selasa (17/5), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai sebagian orang salah persepsi mengenai prostusi yang ramai diperbincangkan saat muncul kasus prostitusi online artis. “Mereka bilang kalau prostitusi itu merupakan perdagangan orang. Bukan… Itu bukan perdagangan orang, tetapi perdagangan layanan seksual, karena ada perbedaan antara dia mau atau tidak,” ujarnya, tanpa menyebut siapa ‘mereka’ dimaksud.

Ada perbedaan kehendak orang yang terlibat prostitusi dengan orang yang terlibat TPPO. Keduanya juga dapat dibedakan dari siapa pelaku atau orang di belakang tindak pidana itu. Dalam TPPO pelakunya adalah human trafficker, sedangkan di dalam prostitusi, yang di belakang pelaku adalah broker atau perantara.

Prof. Tuti, begitu sapaan Harkristuti di kampus, bercerita pernah sekali waktu temannya mengatakan  orang yang terjerat prostitusi di sebuah hotel di Jakarta baru-baru ini merupakan korban yang perlu dilindungi.  “Aku ya pengen belain hak perempuan, tapi tidak membabi buta begitu juga. Kalau dibilang orang-orang dalam prostitusi ini korban, tapi kok ya dia menerima puluhan juta. Itu kan bukan human trafficking. Mereka punya broker, punya perantara. Itu beda dengan trafficker,” tukasnya.

Meski begitu, bukan berarti perempuan yang pernah menjabat Dirjen di Kementerian Hukum dan HAM ini, tidak mengakui bahwa ada pekerja seksual yang merupakan korban TPPO. Jika demikian halnya, yang terjadi adalah bentuk prostitusi dengan paksa atau forced prostitution.

Selain forced prostitution, TPPO bisa saja dalam wujud lain seperti sex entertainer, pekerja paksa sebagai asisten rumah tangga, buruh dan beberapa pekerjaan kasar lain, kurir narkoba, eksploitasi seksual anak, dan anak yang dieksploitasi untuk bekerja atau forced child labour.

Akurasi Data Korban TPPO
Salah satu masalah penanganan kasus TPPO di Indonesia adalah data. Sepengetahuan Tuti angka pasti korban tindak pidana perdagangan orang sangat sulit diketahui. Angka yang disampaikan Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi isu TPPO sering berbeda. Alhasil data akurat susah dipastikan.

Ketidakakuratan data disebabkan sejumlah hal. TPPO adalah kejahatan yang sangat complicated. “Kejahatan ini melibatkan organized crime. Bahkan skalanya itu internasional kan. Sangat canggihlah,” jelasnya.

Alasan lain, pelaku menjalankan kegiatan TPP secara sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Perekrutan dilakukan dari pintu ke pintu. “Sangat personal sekali ya, sehingga memang susah dilacak”.

Selanjutnya, yang juga menjadi hambatan dalam mendeteksi angka korban adalah karena korban diajak anggota keluarga dekat. Akibatnya, korban enggan melaporkan perdagangan manusia itu karena akan menyusahkan keluarganya sendiri.
Tags:

Berita Terkait