Soal Desakan Nurhadi Tersangka, MA Serahkan Kepada KPK
Berita

Soal Desakan Nurhadi Tersangka, MA Serahkan Kepada KPK

MA belum mengambil sikap atas Nurhadi karena belum jelas status hukum kasus di KPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi turut terkena ‘getah’ kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sejumlah kalangan, khususnya dari LSM, mendesak agar KPK segera menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, MA secara normatif menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan otoritas penuh KPK sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

“Nggak bisa kalau KPK dipaksa-paksa menetapkan sebagai tersangka, semua ada prosedurnya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Suhadi.   

Dia tegaskan, penyidik KPK itu bekerja berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya atas suatu peristiwa tindak pidana korupsi. “Dia cari bukti atas peristiwa itu, siapa yang melakukan, bukti-buktinya apa? Jadi, biarlah penyelidik/penyidik KPK bekerja sesuai kewenangannya, mereka kan sudah ahli,” paparnya.

Hingga saat ini, Suhadi mengakui bahwa Pimpinan MA memang belum mengambil sikap atas jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA. Hal ini disebabkan lantaran Nurhadi belum jelas status hukum kasus di KPK.

“Apakah dia (Nurhadi) sudah tersangka, terdakwa, atau terpidana kan belum jelas statusnya. Kalaupun sebagai saksi, belum diketahui saksi dalam perkara siapa?” ujarnya.

Terkait supir Nurhadi bernama Royani yang disebut-sebut telah mangkir kerja, Suhadi mengatakan jika informasi itu benar maka yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi disiplin kepegawaian, misalnya pemotongan gaji, atau sanksi teguran.

“Tetapi, saya belum dapat laporan apakah selama ini Royani ngantor atau tidak. Soalnya, saya sedang berada di Pusdiklat MA di Mega Mendung (Bogor, Jawa Barat),” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan mempersoalkan kenapa KPK belum juga menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Padahal, Nurhadi sudah dikenakan tindakan pencegahan, penggeledahan, dan penyitaan enam mata uang asing yang nilainya sebesar Rp1,7 miliar.

“Kita mempertanyakan langkah KPK yang tak kunjung menetapkan Sekretaris MA sebagai tersangka. KPK seharusnya segera menetapkan Nurhadi sebagai tersangka,” ujar perwakilan Koalisi, Miko Ginting saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Peneliti PSHK, lambannya pengusutan kasus ini membuka peluang para pihak yang diduga sebagai pelaku untuk berkonsolidasi berupa penghilangan/penyembunyian barang bukti, pengkondisian saksi-saksi yang potensial dimintai keterangan. “Pengkondisian saksi sudah terlihat dari hilangnya saksi atas nama Royani (supir Nurhadi),” ujar Miko.   

Karena itu, KPK harus segera bergerak cepat dalam upaya pengembangan kasus ini. Soalnya, kasus ini sudah berkembang tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi. “Pengembangan kedua dengan membongkar jaringan mafia peradilan di tubuh institusi pengadilan secara tuntas,” harapnya.  

Menurutnya, jika dilihat relasi kerja (hubungan struktural) antara Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat sangat jauh dari tugas Sekretaris MA. Terlebih, Sekretaris MA tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penanganan perkara.

“Tanda tanya ini perlu diperjelas oleh KPK dengan menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka dan segera melimpahkan kasus ini ke tahap pembuktian di sidang pengadilan,” lanjut dia.

Bagi Koalisi, upaya ini harus dibarengi langkah Ketua MA melakukan bersih-bersih terhadap semua oknum aparatur lembaga peradilan yang menyimpang. “Sudah seharusnya Ketua MA turun tangan membersihkan jajarannya yang terindikasi menyimpang. Ketua MA bisa saja segera menonaktifkan Nurhadi sebagai Sekretaris MA sekaligus bekerja sama dengan KPK dalam membongkar jaringan mafia peradilan.”

“Sikap Ketua MA yang tidak kunjung menonaktifkan Sekretaris MA turut dipertanyakan,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait