Adrian Djuaini: Jangan Ulangi Kesalahan Kongres XXI Yogyakarta
Utama

Adrian Djuaini: Jangan Ulangi Kesalahan Kongres XXI Yogyakarta

Dalam Kongres XXII Palembang ini, telah ada Mahkamah Perkumpulan jika terjadi sengketa dalam kongres.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Spanduk pesan larangan money politics dalam Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
Spanduk pesan larangan money politics dalam Kongres XXII INI di Palembang. Foto: NNP
Animo keikutsertaan notaris dalam Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI) diapresiasi oleh Ketua Umum INI periode  (2009-2012, 2013-2016) Adrian Djuaini. Menurut Adrian, angka 2.700-an peserta dalam kongres yang digelar mulai 19-21 Mei 2016 di Palembang ini menunjukkan komitmen dan kesadaran yang tinggi bagi anggota INI dalam berorganisasi. Ia berharap, keikutsertaan peserta dalam kongres murni dorongan dari kesadaran masing-masing.

“Ini suatu hal yang menggembirakan untuk legitimasi ketua terpilih. Mudah-mudahan mereka hadir di sini atas kesadaran sendiri dan langkah cinta organisasi dan tidak datang dengan money politic,” ujarnya di Palembang, Rabu (18/5).

Kepada hukumonline, Adrian bercerita bahwa kondisi serupa pernah terjadi saat Kongres XXI yang digelar di Yogyakarta. Pada saat itu, juga banyak sekali peserta yang turut serta. Sayangnya, kongres justru berakhir deadlock dan kemudian ditunda selama 1,5 tahun sampai akhirnya Kongres Luar Biasa di Bali pada tahun 2013.

Penelusuran hukumonline, salah satu alasan deadlock pada Kongres XXI yang digelar di Yogyakarta 2012 silam itu lantaran adanya dugaan politik uang. Sebagai jalan keluar, akhirnya coba dilakukan Kongres Lanjutan yang digelar di Balai Sudirman Jakarta pada 16 Juli 2012. Sayangnya, kejadian deadlock juga tak bisa dihindarkan dalam kongres di Jakarta tersebut.

Dalam Kongres Lanjutan itu, terjadi kekacauan akibat ada pihak-pihak yang diduga ingin mengagalkan kongres. Pihak itu menduduki ruang sidang dan kemudian dijadikan tempat mereka untuk berorasi. Untuk menghindari pertikaian lebih lanjut, Presidium akhirnya memutuskan mencabut seluruh keputusan sekaligus membubarkan kongres pada sore harinya. Namun, Presidium juga memutuskan untuk memberikan mandat kepada tujuh calon Ketua Umum untuk memimpin organisasi secara kolektif kolegial (Pimpinan Kolegial/PK) selama satu tahun terhitung sejak 16 Juli 2012 – 16 Juli 2013.

PK Pengurus Pusat INI (PK PP INI) yang terdiri dari Adrian Djuaini, Arry Supratno, Erni Rohaini, Habib Adjie, dan Pieter Latumeten. Sementara, Sri Rachma Chandrawati dan M.J Widijatmoko, keduanya memilih  mengundurkan diri. Di sisi lain, Kongres Lanjutan INI di Jakarta menghasilan satu keputusan lainnya, yakni kongres telah melakukan pemungutan suara dengan peserta yang tersisa kurang lebih 900-an dan hasilnya memilih Sri Rachma Chandrawati sebagai Ketua Umum. Polemik yang terjadi saat itu begitu jelas menunjukkan perpecahan di tubuh organisasi profesi notaris menjadi dua kubu, yakni kubu PK PP INI dan PP INI Sri Rachma Chandrawati

”Jadi betul-betul kesadaran beroganisasi, kesadaran pula mereka juga untuk membesarkan dan menjaga solidaritas organisasi. Intinya jangan ke sini karena dibiayai atau komitmen dengan pihak tertentu sehingga kemandiriannya hilang. Jagalah ketertiban, kesatuan persatuan,” pesan Adrian.

Jika merujuk pada salah satu hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (Pra Kongres) pada 19-21 November 2015 di Makassar, kondisi yang terjadi pada Kongres XXI Yogyakarta mestinya tidak akan terulang lagi di Kongres XXII Palembang. Sebab, salah satu keputusan pentingnya adalah pembentukan Mahkamah Perkumpulan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kongres. Dasarnya, diatur dalam Pasal 12A Anggaran Dasar dan Pasal 60 Anggaran Rumah Tangga (ART-INI).

Dalam Pasal 12A butir 5 AD-INI dikatakan, keanggotaan Mahkamah Perkumpulan ditetapkan pada Pra Kongres, yang diselenggarakan enam bulan sebelum kongres. Dimana telah ditetapkan Habib Adjie sebagai ketua merangkap anggota, I. D. N. Agung Diatmika sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Erna Anggraini sebagai sekretaris merangkap anggota. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Perkumpulan mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan, meminta keterangan dari Tim Verifikasi, Tim Pengawas, Tim Pemilihan dan pihak lain.

Untuk diketahui, sementara ini bakal calon ketua umum (bacaketum) pada Kongres XXII INI di Palembang terdiri dari enam calon, diantaranya Abdul Syukur Hasan, Firdhonal, Herdimansyah Chaidir, Julius Purnawan, Risbert dan Yualita Widyadhari. Dalam sidang pleno nanti, terbuka kemungkinan satu atau beberapa di antara mereka gugur dan tidak menjadi calon ketua umum (caketum) untuk memperebutkan kursi INI ‘satu’. Kini, tinggal tunggu hasil kerja dari Tim Verifikasi dan Tim Pengawas apakah ada bacaketum yang gagal melaju dalam bursa pemilihan.
Tags: