Fasilitasi Perdagangan, Bea Cukai Berlakukan Deklarasi Inisiatif
Berita

Fasilitasi Perdagangan, Bea Cukai Berlakukan Deklarasi Inisiatif

Ingat, kebijakan ini hanya berlaku untuk bisnis tertentu. Apa saja?

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Logo Bea Cukai. Foto: www.beacukai.go.id
Logo Bea Cukai. Foto: www.beacukai.go.id

Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan, menerbitkan ketentuan tentang Deklarasi Inisiatif Pabean. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.04/2016, diundangkan pada 27 April 2016.

Direktur Kepabeanan Internasional Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, mengatakan kebijakan Deklarasi Inisiatif tersebut merupakan bentuk manifestasi fungsi trade facilitator DJBC. Kebijakan ini juga diterbitkan untuk mendukung kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah mengenai kepabeanan.

“Deklarasi Inisiatif ini juga dilaksanakan dalam rangka mengakomodasi praktik-praktik bisnis internasional dimana beberapa komponen pembentuk harga barang untuk penghitungan bea masuknya belum dapat diketahui besaran nilainya secara pasti pada saat penyampaian Dokumen Pabeanan,” kata Marbun di Jakarta, Jumat (20/5).

Apa saja bisnis internasional yang dimaksud? Marbun menyebut transaksi berjangka pada bursa komoditas yang menggunakan harga futures (harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas); transaksi yang mengandung royalti (biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung hak kekayaan intelektual); dan proceeds (nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atau penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor).

Jika ingin menggunakan fasilitas ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pada saat penyampaian PIB importir wajib mencantumkan data barang yang diimpor (future trading) dengan harga future atau mengandung royalty/proceeds, perkiraan harga future atau nilai royalty/proceeds, serta tanggal penyelesaian (harga futures paling lambat 45 hari dan royalty/proceeds paling lambat satu tahun sejak tanggal PIB).

Kedua, importir harus memenuhi tiga kewajiban pada saat post clearance. Tiga kewajiban itu adalah melakukan pembayaran inisiatif yaitu pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas harga atau biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, pada saat telah dapat ditentukan oleh importir (settlemen date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas deklarasi inisiatif. Pembayaran ini dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal penyelesaian dengan menggunakan dokumen dasar.

Kewajiban selanjutnya, harus menyampaikan dokumen pembayaran inisiatif dan bukti bayar kepada Kantor Bea Cukai tempat pemasukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembayran inisiatif. Kewajiban terakhir adalah menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan deklarasi inisiatif guna kepentingan audit kepabeanan.

Audit kepabeanan, jelas Robert, digunakan sebagai pengujian kepatuhan importir atas ketentuan deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari 2011 hingga 2016, terdapat tagihan hasil audit atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean karena royalti sebesar Rp203 miliar.

Robert mengingatkan, pembayaran inisiatif tidak berlaku jika importir tidak melakukan deklarasi inisiatif, kecuali importir telah mengajukan PIB sebelum tanggal berlakunya PMK ini, dan belum dilakukan penetapan kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai. Ia berharap peraturan ini mendorong kepatuhan pengguna jasa kepabeanan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang berlaku. ‘Dan memberikan kepastian hukum bagi importir yang melakukan deklarasi inisiatif sebagai bentuk kejujuran dalam penyampaian pemberitahuan pabeanan,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait