Begini Kata Sandi Pegawai MA untuk Hindari OTT KPK
Utama

Begini Kata Sandi Pegawai MA untuk Hindari OTT KPK

Untuk menghindari OTT, Andri mengistilahkan tape.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Foto: RES
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Foto: RES
Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mengungkap kata sandi yang digunakan untuk mencegah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus ungkapan mengenai besaran uang yang diduga untuk majelis hakim di MA.

"Untuk menghindari OTT, istilah apa yang digunakan oleh Andri?" tanya jaksa Joko Hermawan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan TipikorJakarta, Senin(23/5).

"Andri mengistilahkan tape," jawab Awang Lazuardi Embat, salah satu terdakwa dalam kasus ini.Awang dan pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi didakwa menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan. Hal itudilakukansupaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

"Permintaan Pak Andri berapa?" tanya jaksa. "Angka awalnya pada tanggal 5 itu Rp250 juta, Andri sendiri yang menaikkan menjadi Rp350, begitu di lobby hotel JW Marriot (Surabaya) dia mengatakan Rp400 juta," ungkap Awang.

Jaksa Joko terus menggali sejumlah pertanyaan dalam sidang. Salah satunya terkait rekaman percakapan. "Kalau dalam rekaman percakapan disebut mbrenggele maksudnya apa?" tanya jaksa Joko. Mbrenggeledalam bahasa Jawa berarti sesuatu yang besar. "Kan ini untuk menunda agar dapat membuat memori PK hanya itu saja," jawab Awang.

Istilah mbrenggele itu kemudian terus dipertajam Joko. Ia mempertanyakan, apakah sesuatu yang besar tersebut termasuk fee untuk hakim di MA. "Apakah termasuk juga fee untuk hakim (MA) lagi sehingga diistilahkan mbrenggele (besar)? " tanya jaksa Joko. "Itu Pak Andri mengatakan begitu, tapi yang tadi (Rp400 juta) kan untuk penundaan pengiriman salinan dulu," jawab Awang.

Untuk diketahui, Ichsan di tingkat kasasi dipidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur. Atas putusan kasasi tersebut, Ichsan melalui pengacaranya Awang ingin mengajukan PK dan menunda eksekusinya.

Penuntut umum KPK menduga, dana mbrenggele tersebut termasuk untuk menyusun majelis PK. "Jadi disiapkan dana untuk mbrenggele?" tanya Joko. "Kan Pak Andri yang selalu menanyakan dana, saya juga tidak tahu, pokoknya dia selalu menanyakan dana," jawab Awang.

Jaksa Lie Setiawan terus menyecar Awang. Kali ini, Lie menanyakan mengenai laporan Andri terkait penundaan salinan putusan PK. "Apakan Andri pernah menyampaikan telah berhasil mengkondisikan pengiriman salinan putusan Ichsan?" tanya Lie. "Pernah,sebelum ke Surabaya," jawab Awang.

"Andri juga meminta uang itu(Rp400 juta)?" tanya Lie. "Iya karena dia mengatakan mengkondisikan jadi minta duitnya," jawab Awang.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Andri dan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah alias Ida mencoba mengatur susunan majelis hakim untuk sejumlah perkara di MA.Ada sejumlah nama yang disebut dalam percakapan melalui blackberry messenger (BBM) tersebut.
Tags:

Berita Terkait