Ini Perlu Dilakukan Agar Permenaker Return To Work Efektif
Berita

Ini Perlu Dilakukan Agar Permenaker Return To Work Efektif

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan pekerja yang telah mengikuti program Return to Work bisa bekerja kembali.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ini Perlu Dilakukan Agar Permenaker <i>Return To Work</i> Efektif
Hukumonline
Pemerintah telah menerbitkan program Kembali Kerja (Return to Work). Program itu diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Program Return to Work adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan agar pekerja dapat bekerja kembali.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat program itu berpotensi tidak efektif karena tidak ada jaminan bagi pekerja yang selesai mengikuti program tersebut untuk bisa bekerja kembali. Pasal 5 Permenaker memang mengatur sejumlah syarat bagi peserta yang ingin mendapat program, seperti pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program tersebut. Program bisa terkendala jika salah satu pihak tidak bersedia menandatangani surat persetujuan itu.

Timboel menilai program Return to Work pada prinsipnya sangat baik karena pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dimungkinkan untuk tetap bekerja. Program ini mendorong secara psikologis pekerja yang mengalami cacat berpeluang produktif. Karena itu, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dituntut serius mengelola program ini. “Yang dimaksud program Kembali Kerja itu pekerja yang mengalami cacat bisa tetap bekerja di perusahaan atau berwirausaha,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (20/5).

Bagi peserta yang tidak memungkinkan untuk bekerja kembali di perusahaan, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan harus memberi pelatihan dan modal kepada peserta untuk berwirausaha. Program ini berpotensi tidak efektif jika fokusnya hanya pelatihan kepada peserta agar mampu bekerja kembali. Dukungan modal juga sangat dibutuhkan. Modal yang dipinjamkan kepada peserta bisa bersumber dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau dari imbal hasil investasi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja, bunga atas pinjaman modal harus serendah mungkin.

“Efektivitas dan keberhasilan program Return to Work akan ditentukan oleh keseriusan pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan) dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tidak hanya butuh pelatihan tapi juga modal,” tegas Timboel.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Enda Ilyas Lubis, mengatakan dalam program Return to Work tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan pelatihan bagi peserta. Perusahaan tempat peserta bekerja harus mencari posisi pekerjaan yang cocok ditempati oleh peserta setelah mengikuti program. “Tugas kami dalam program ini melatih peserta sampai siap kerja kembali. Tapi untuk menempatkan dia kerja di posisi apa, itu sudah tidak menjadi ranah kami lagi,” paparnya.

Ilyas juga mengingatkan agar pemberi kerja tidak lalai menunaikan kewajibannya membayar iuran. Tunggakan iuran itu bisa menghilangkan hak pekerja untuk mendapat manfaat program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hariyadi B Sukamdani, mengatakan peluang bekerja kembali bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tergantung pada tingkat kecacatannya. Tidak jadi soal jika perusahaan bersangkutan punya jenis pekerjaan yang tepat untuk diisi pekerja yang telah mengikuti program Return to Work.

“Selama perusahaan bisa menempatkan pekerja itu pada pekerjaan yang tepat berarti tidak masalah. Akan jadi masalah bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri jika tidak ada posisi yang tepat bagi si pekerja,” urai Hariyadi.

Hariyadi mengingatkan agar pemerintah menerbitkan regulasi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab pekerja yang berpeluang kembali bekerja di perusahaan setelah mengikuti program Return to Work itu bagi mereka yang tingkat kecacatannya masih bisa mengisi pekerjaan yang tersedia di perusahaan.
Tags:

Berita Terkait