MA Diminta Lebih Perketat Pengawasan Hakim
Berita

MA Diminta Lebih Perketat Pengawasan Hakim

Reformasi peradilan yang sudah dilakukan dinilai belum mampu mengatasi persoalan korupsi di peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah seorang yang terjerat OTT KPK di Kepahiang Bengkulu. Foto: RES
Salah seorang yang terjerat OTT KPK di Kepahiang Bengkulu. Foto: RES
Tertangkapnya kembali aparatur pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP) membuat keprihatinan mendalam Komisi Yudisial (KY) sebagai mitra lembaga peradilan. KY khawatir kasus ini semakin membuat persepsi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun.

Peristiwa ini setidaknya menambah daftar aparatur peradilan yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Dalam catatan KY, sejak Januari sampai Mei sudah sekitar 11 aparatur pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 hakim yang kasusnya muncul ke publik atau media. Data ini belum termasuk yang belum terjangkau publikasi media.

Untuk itu, KY mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa. “Sekali lagi, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lain untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa terkecuali. Harus ada langkah progresif dari MA untuk mengevaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan” ujar Farid saat dihubungi, Selasa (24/5).

Menurutnya, terpenting bagi MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) lebih memperketat pengawasan aparatur pengadilan terutama para hakim di daerahnya masing-masing.   “Perlu ditegaskan kembali, pengawasan tidak ditujukan untuk merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk,” ujarnya mengingatkan.

Atas tertangkapnya Ketua PN Kepahiang ini, KY sendiri secepatnya akan berkoordinasi dengan KPK dan MA. Selanjutnya, mengambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki termasuk lebih memperketat pengawasan hakim. Selain itu, KY akan menggalakkan proses internalisasi KEPPH dan perbaikan sistem promosi dan mutasi hakim.

“Saya mengimbau bagi para oknum Hakim, berhentilah merusak citra peradilan. Pilihannya dua, berhenti melanggar KEPPH atau mengundurkan diri sebagai hakim. Hakim adalah wakil Tuhan, profesi mulia dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya,” sarannya.

Masalah utama
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) menyatakan penangkapan Ketua PN Kepahiang di rumah dinasnya yang baru oleh KPK tak lama setelah penangkapan Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Pusat semakin menambah jumlah oknum-oknum di institusi pengadilan yang terlibat korupsi di pengadilan. Apalagi, kasus ini disebut melibatkan Sekretaris MA yang telah dicekal dan disita sejumlah uang dari rumahnya.

“Ini menjadi justifikasi korupsi masih menjadi masalah utama di pengadilan hingga saat ini,” ujar Koordinator MaPPI FHUI, Choky Ramadhan.

Dia menegaskan korupsi yang melibatkan pihak internal pengadilan belakangan menunjukkan praktik korupsi di lembaga pengadilan memiliki jaringan luas dan kompleks. Cara kerjanya, sudah dapat dikategorikan sebagai jaringan mafia peradilan.

Menurutnya, reformasi peradilan yang selama ini dijalankan MA. mulai keterbukaan informasi peradilan, perbaikan kesejahteraan hakim dan pegawai, pembenahan organisasi, pengawasan hakim, sistem manajemen administrasi perkara belum menunjukkan signifikansinya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di peradilan.

“Peristiwa tertangkapnya sejumlah oknum pengadilan ini dapat dikatakan reformasi peradilan berjalan mundur. Artinya, reformasi peradilan yang sudah dilakukan belum mampu mengatasi persoalan korupsi di peradilan,” kata Choky menjelaskan.

Baginya, sejumlah kasus korupsi di pengadilan tersebut seolah menuntut MA harus mampu mengatasi masalah utama tersebut sekaligus meningkatkan akselerasi reformasi lembaga pengadilan mulai pengadilan tingkat pertama hingga MA sendiri. Karena itu, MaPPI FHUI mendesak Ketua MA bersikap lebih tegas terhadap masalah korupsi di lembaga peradilan. “MA juga mesti bekerja sama dengan KPK dan KY dalam upaya mengatasi permasalahan korupsi di lembaga peradilan,” sarannya.

Juru Bicara MA enggan mengomentari peristiwa penangkapan Ketua PN Kepahiang dan sejumlah oknum lain ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya hukumonline menghubungi Suhadi tidak membuahkan hasil.

Untuk diketahui, KPK kembalimelakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba, Senin (23/5) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di rumah dinasnya. Janner Purba yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ditangkap bersama tiga oknum lain. Dua diantaranya berinisial To dan SS. To merupakan seorang hakim.

Sedangkan Syafri Syafi’i (SS) adalah mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus saat ini berstatus terdakwa bersama mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni terkait korupsi honor Tim Pembina RSUD M Yunus di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua dan uang tunai senilai Rp150 juta. Belum diketahui pasti peruntukan uang tersebut. Diduga uang itu berkaitan dengan perkara yang  sedang ditangani JP di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tags:

Berita Terkait