Kasus teranyar adalah kasus dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap dari terdakwa kasus korupsi. Sebelumnya, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
Untuk itu, KPK bersama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memformulasikan pembenahan peradilan. "Kemarin KY datang ke KPK membicarakan follow up atau program apa yang akan dilakukan KPK, KY, dan MA agar hal yang seperti kemarin tidak terjadi di masa datang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (25/5).
Laode menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi KPK dalam undang-undang adalah untuk memperbaiki tata kelola atau korupsi di sektor penegakan hukum. Saat ini, KPK bersama MA dan KY sedang berupaya keras untuk melakukan perbaikan. "Masih banyak yang perlu diperbaiki di MA dan seluruh pengadilan di Indonesia," ujarnya.
Selain lembaga peradilan, lanjut Laode, KPK ingin bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pembenahan. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK juga menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga menerima suap dari terdakwa dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, dalam pertemuan KPK dan KY, KPK menyampaikan akan terus mendorong lembaga peradilan agar lebih memenuhi harapan masyarakat dalam menjalankan proses peradilan. "Dari sisi integritas dan manajemen lembaganya," ucapnya.
Pasca penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari bersama beberapa komisioner menyambangi KPK. Aidul menyatakan kedatangannya ke KPK untuk membahas situasi peradilan belakangan ini. Ia menilai, ada beberapa masalah yang harus dibenahi, salah satunya pengawasan MA dan pengadilan.
Aidul berpendapat, pengawasan harus diperkuat. "Makanya, kita melakukan bersama-sama pembenahan terhadap kelembagaan peradilan, tentu dengan kewenangan masing-masing. Kami sebagai lembaga pengawasan etik (hakim), KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, dengan tetap menjaga martabat hakim, tentu saja," tuturnya.
Apabila mengacu data statistik KPK, sejak 2004 hingga April 2016, tercatat 13 hakim yang melakukan tindak pidana korupsi. Meski jumlah pelaku korupsi yang ditangani KPK masih didominasi pihak swasta, eselon I, II, III, serta DPR dan DPRD, kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim cukup menyita perhatian publik.
Sebut saja, kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Hamzah, dan Dermawan Ginting. Kasus ini bahkan juga melibatkan panitera, advokat senior OC Kaligis, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Belakangan, menyeret pula anggota Komisi III DPR dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Jabatan | Jumlah |
Anggota DPR dan DPRD | 112 |
Kepala Lembaga/Kementerian | 24 |
Duta Besar | 4 |
Komisioner | 7 |
Gubernur | 17 |
Ealikota/Bupati dan Wakil | 50 |
Eselon I, II, III | 129 |
Hakim | 13 |
Swasta | 141 |
Lainnya | 63 |
Total | 560 |
Sumber: Data Statistik KPK per 30 April 2016