Hilangnya Royani Ganggu Penyelidikan KPK Terhadap Nurhadi
Berita

Hilangnya Royani Ganggu Penyelidikan KPK Terhadap Nurhadi

KPK terus mencari keberadaan Royani, bahkan hingga meminta bantuan ke kepolisian dan imigrasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK mengakui, hilangnya Royani, pegawai Mahkamah Agung (MA) yang ditengarai dekat dengan Sekretaris MA Nurhadi mengganggu penyelidikan terhadap Nurhadi. "Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktifitas keseharian Pak Nurhadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (30/5).

Saat ini, KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno pada 20 April lalu. Bahkan, KPK telah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Meski begitu, Alexander enggan mengungkapkan apakah keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA atau tidak. "Kalau (hubungan) itu masih perlu didalami lagi karena orangnya (Royani) belum ketemu, belum ditanya," ungkap Alexander.

Royani sendiri sudah diberhentikan oleh MA karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor. KPK telah memperluas pencarian Royani. KPK telah meminta bantuan kepada masyarakat, kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melacak keberadaan Royani.

"Kita minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," tegas Alexander.

Sedangkan terkait dengan pengakuan Nurhadi di hadapan Komite Etik MA yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan para pihak yang berperkara di MA, Alexander menjelaskan hal itu tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan KPK.

"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh komite etik sebuah lembaga," ungkap Alexander.

Royani sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Atas upaya penyembunyian Royani, KPK sedang mengkaji penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal ini pernah diterapkan terhadap Cahyadi Kwee Kumala (bos Sentul City) karena menghalang-halangi atau merintangi penyidikan FX Yohan Yap, antara lain dengan mengarahkan saksi dan memindahkan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Terkait perkara ini, KPK telahmenetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno yang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UUTipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Tags:

Berita Terkait