Sopir-Sopir Sang "Saksi Kunci" Kasus Korupsi
Utama

Sopir-Sopir Sang "Saksi Kunci" Kasus Korupsi

Bahkan, ada yang masuk perlindungan KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
Menelisik perkara korupsi biasanya dimulai dari orang-orang terdekat, termasuk sopir. Beberapa kali, orang-orang terdekat itu menjadi bagian dari suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Bahkan, ada yang "rela" namanya digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi. Tak heran, jika KPK menjadikan sopir-sopir tersebut sebagai saksi kunci.

Sebut saja, kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK M Akil Mochtar divonis seumur hidup karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berhasil terungkap, salah satunya berkat saksi kunci Daryono, sopir Akil.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada enam kasus di KPK dengan saksi kunci seorang sopir. Kasus teranyar adalah dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK masih berupaya menghadirkan sopir Nurhadi, Royani.

1. Royani
Royani merupakan pegawai MA sekaligus orang dekat dan sopir Nurhadi. Royani merupakan salah seorang saksi penting untuk mengungkap keterlibatan Nurhadi. Dua kali dipanggil KPK, dua kali pula Royani mangkir dari pemeriksaan. Royani sudah dinyatakan dipecat sebagai pegawai MA lantaran sudah tidak masuk kerja selama 42 hari.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, penyidik masih mencari keberadaan Royani. KPK menduga Royani disembunyikan. Diduga pula ada campur tangan Nurhadi dalam ketidakhadiran Royani. Namun, penyidik belum merasa perlu memasukan Royani ke Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum," katanya, Selasa (31/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno (swasta). Edy dan Doddy diduga mengurus perkara yang berkaitan dengan anak usaha Lippo Group. Tak lama setelah penangkapan Edy dan Doddy, KPK menggeledah kantor dan rumah Nurhadi.

Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah. Belum diketahui asal muasal uang tersebut. Yang pasti, KPK telah memeriksa Nurhadi dan diduga Nurhadi pernah bertemu dengan Doddy. Untuk menguak keterlibatan Nurhadi, KPK tengah berupaya menghadirkan Royani.

2. Daryono
Daryono adalah mantan sopir Akil. Pada awal penyidikan, keberadaan Daryono masih misterius. Hingga akhirnya, terungkap, Daryono berada dalam perlindungan KPK. Daryono menjadi salah satu saksi kunci yang mengungkap transaksi-transaksi Akil. Daryono, beberapa kali, diperintahkan Akil mengambil titipan uang dari sejumlah pihak.

Uang-uang itu disimpan dalam kardus, paper bag, tas, serta diterima Daryono di beberapa tempat. Daryono juga pernah memindahkan uang dari lemari kamar Akil ke lemari di ruang karaoke di rumah Akil. Tidak sampai di situ, Daryono pernah diperintahkan untuk menukar uang dolar dan mentransfernya ke CV Ratu Samagat milik istri Akil.

Selain menjadi kurir penerima uang, Daryono pernah meminjamkan namanya untuk kepemilikan mobil Mercedes Benz milik Akil. Daryono pernah pula diutus Akil membeli mobil Toyota Crown Athlete di sebuah show room. Saat bersaksi dalam persidangan Akil, Daryono sempat menangis saat disinggung mengenai keberadaannya selama proses penyidikan di KPK.

3. Casmadi
Mantan sopir anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ini mengungkapkan bosnya pernah menerima bingkisan uang dari seseorang yang diduga Tri Yulianto. "Saya tidak tahu siapa yang menitipkan, tetapi orang itu masuk ke mobilnya Pak Tri. Mobilnya Harrier atau Lexus, yang saya ingat platnya itu TRI," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penerimaan bingkisan terjadi usai pertemuan di Rumah Makan Ny Suharti, Cibubur. Dalam pertemuan di Rumah Makan Ny Suharti, hadir pula Johnny Alen Marbun dan Tri. Pertemuan itu terjadi setelah Tri menerima uang THR AS$200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Toko Buah All Fresh, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Casmadi mengaku pernah melihat amplop putih dengan kode "P" (pimpinan) di rumah Sutan. Amplop tersebut diduga berisi uang dan diduga diberikan oleh Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk pengamanan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, Sutan divonis 12 tahun penjara dan sudah dieksekusi ke LP Sukamiskin.

4. Asep Toni
Asep Toni merupakan sopir dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap dan melakukan TPPU. Saat bersaksi di persidangan, Asep mengaku Rudi kerap memerintahkannya mentransfer uang ke beberapa rekening. "Pernah setor Rp300 juta," terangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Asep juga pernah diperintahkan Rudi untuk mengantarkan ke Toko Buah All Fresh, Pancoran, Jakarta Selatan. Asep mengungkapkan, bosnya itu ke luar dari mobil dengan membawa sebuah ransel, tetapi ketika kembali ke mobil sudah tidak membawa ransel. Rudi mengaku ransel itu berisi uang AS$200 ribu untuk THR anggota Komisi VII DPR.

Rudi memberikan uang itu kepada Tri Yulianto, kolega Sutan di Komisi VII DPR dan Partai Demokrat sebagaimana permintaan Sutan. Uang tersebut diduga berasal dari Kernel Oil Pte Ltd. Walau Sutan membantah penerimaan uang dari Rudi, Sutan telah divonis bersalah menerima uang dari sejumlah pihak, termasuk Rudi.

5. Nur Hasan
Nur Hasan adalah sopir Ahmad Fathanah, terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi. Saat bersaksi di persidangan, Nur mengaku pernah mengantarkan tas berisi uang kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Tas itu diserahkan kepada Luthfi di SPBU Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah mengantar istri Fathanah, Nur diperintahkan untuk mengantar tas ke SPBU Pancoran. Sesampainya di SPBU, Nur bertemu Luthfi. Nur yang awalnya tidak mengetahui jika tas berisi uang, belakangan melihat sendiri isi tas tersebut. "Setelah dikasih, baru tahu isinya, karena dibuka dan dihitung," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya mengantarkan uang ke SPBU, Nur juga pernah disuruh mengantarkan tas hitam untuk Luthfi ke RS Abdi Waluyo. Akan tetapi, bukan Luthfi yang mengambil tas, melainkan orang utusan Luthfi. Saat ini, Fathanah dan Luthfi sudah mendekam di LP Sukamiskin karena telah divonis bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Yanto
Sopir Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso, Yanto mengungkapkan adanya aliran dana ke Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Machfud adalah salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam kesaksiannya di sidang Machfud, Yanto mengaku pernah diperintahkan bosnya mengantar tas plastik berisi uang kepada Anas. Uang itu diserahkan kepada sopir Anas yang bernama Riyadi di pelataran parkir Pacific Place. Yanto juga mengaku pernah mengantar Machfud ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, Yanto pernah diperintahkan untuk mengantar paket berisi uang ke rumah Lisa Lukitawati Isa yang merupakan salah satu tim asistensi proyek Hambalang. Machfud sendiri telah divonis bersalah dan dipidana selama enam tahun. Machfud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang.

PT DCL adalah subkontraktor dalam pekerjaan mekanikal elektrikal Hambalang. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa untuk pekerjaan itu hanya sebesar Rp89,62 miliar. Sementara sisanya, Rp96,43 miliar, ada yang digunakan untuk kepentingan Machfud dan ada pula yang diserahkan ke pihak lain, diantaranya Anas Rp2,21 miliar.
Tags:

Berita Terkait