3 Syarat Bagi Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi
Berita

3 Syarat Bagi Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi

Jika tak dipenuhi, ada sanksinya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: setkab.go.id
Foto: setkab.go.id
Pemerintah mempersilakan masyarakat yang ingin menjadi pengemudi taksi berbasis aplikasi untuk menjalankan usahanya. Namun sebelum itu, baik pengemudi maupun pemilik usaha wajib memenuhi tiga persyaratan yang ada. Hal itu diutarakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (3/6).

Pertama, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Namun, jika kendaraan yang digunakan berupa microbus atau tempat duduknya lebih dari tujuh, wajib memiliki SIM B1. “Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada,” katanya.

Persyaratan kedua, lanjut Jonan, kendaraan yang menjadi transportasi itu harus dilakukan uji kelayakan atau KIR. Untuk KIR ini bisa dilakukan di bengkel resmi. “Tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400,” jelas Jonan.

Kewajiban uji kelayakan kendaraan ini tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi. Tapi juga, berlaku untuk semua kendaraan angkutan umum. “Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” ujar Jonan.

Sedangkan persyaratan ketiga berkaitan dengan nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut Jonan, nama yang tertera di STNK haruslah nama perusahaan, jika kendaraan tersebut berada di bawah perusahaan. Namun jika berada di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata Jonan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan,bahwa koperasi merupakan kumpulan usaha orang perorang secara pribadi. “Kita tahu definisi koperasi adalah kumpulan orang, kumpulan individu, orang perorang yang memiliki kepentingan bisnis yang sama” katanya.

Terhadap masalah KIR, ia menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap tentu bisa kita telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya. “Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block,” ujarnya.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan,jika ada yang melanggar aturan ini, maka akan ada sanksinya. “Kita sudah sepakat dan akan kita soisalisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini,  kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan,” katanya.

Luhut menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block. “Kita berikan ruang kepada aplikasi ini tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait