OC Kaligis Divonis 7 Tahun di Tingkat Banding, Pengacara Pastikan Kasasi
Berita

OC Kaligis Divonis 7 Tahun di Tingkat Banding, Pengacara Pastikan Kasasi

Hukuman 5,5 tahun saja tidak diterima OC Kaligis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Divonis 7 Tahun di Tingkat Banding, Pengacara Pastikan Kasasi
Hukumonline
Hukuman OC Kaligis diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Putusan dengan No.14/Pid/TPK/2016/PT.DKI itu dibacakan oleh majelis yang diketuai Elang Prakoso Wibowo.

"Diputus 19 April 2016. Jadi, ada yang diubah dari putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu mengenai pidana penjara yang semula di tingkat pertama 5 tahun 6 bulan. Kemudian majelis banding mengubah jadi pidana penjara selama 7 tahun. Kalau denda dan yang lain-lainnya tetap," katanya Juru Bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono saat dihubungi, Jumat (3/6).

Heru mengatakan, salinan putusan dan berkas-berkas perkara OC Kaligis telah dikembalikan kepada pengadilan negeri pengaju, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, PN Jakara Pusat lah yang akan memberitahukan salinan putusan tersebut kepada para pihak.

Atas putusan banding itu, pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat menyatakan kliennya tetap tidak mau menerima. Bahkan, tim pengacara sudah mengajukan dan membuat memori kasasi. "Dia (OC Kaligis) tidak mau terima, 5,5 tahun saja dia tidak mau terima. Putusan PT DKI Jakarta itu kami anggap tidak benar," ujarnya.

Humphrey berpendapat, OC Kaligis bukan pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mengapa hukuman OC Kaligis justru lebih berat dari terdakwa lain yang tertangkap tangan KPK? "Terus terang saja, hukuman yang lain lebih rendah dari Pak OCK. Gary saja cuma berapa? Di bawah lima tahun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Humphrey berharap kasasinya akan diterima Mahkamah Agung (MA). Tentu, sebagai pengacara, ia berharap pula kliennya akan dihukum seringan-ringannya, mengingat kondisi dan usia OC Kaligis sudah memasuki 77 tahun. Keluarga pun merasa sedih dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap OC Kaligis.

Sebagaimana diketahui, salah satu yang tertangkap tangan KPK adalah M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Mantan asisten lawyer di OC Kaligis & Associates ini ditangkap KPK usai menyerahkan amplop berisi uang AS$5000 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.

Gary divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sumpeno pada 17 Februari 2016 lalu. Status Gary selaku saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menjadi salah pertimbangan meringankan. Gary dianggap telah mengungkap pelaku lain.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, OC Kaligis divonis 5,5 tahun denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Advokat senior ini bersama-sama Gary, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti dianggap terbukti menyuap  Tripeni, dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

OC Kaligis bersama-sama Gary, Gatot, dan Evy terbukti memberikan uang sejumlah Sing$5000 dan AS$15000 kepada Tripeni, AS$5000 kepada Dermawan, AS$5000 kepada Amir, serta AS$2000 kepada Syamsir. Pemberian uang itu dimaksudkan agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan OC Kaligis.

Gugatan yang dimaksud adalah pengujian kewenangan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas surat permintaan keterangan dan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, pencairan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Sumut yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan itu diajukan oleh anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, dimana OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar majelis hakim yang diketuai Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir mengabulkan gugatan OC Kaligis. Alhasil, dalam putusannya, majelis hanya mengabulkan sebagaian gugatan OC Kaligis.
Tags:

Berita Terkait