Tiga Kubu PERADI “Bersatu” Tolak Keputusan Sertifikasi Pengacara
Utama

Tiga Kubu PERADI “Bersatu” Tolak Keputusan Sertifikasi Pengacara

Akan segera disiapkan langkah-langkah hukum.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Tiga kubu PERADI
Tiga kubu PERADI "bersatu" tolak sertifikasi BNSP
Melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep. 562/BNSP/V/2016, BNSP memberikan kewenangan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengacara Indonesia untuk melakukan sertifikasi lewat uji kompetensi. Berbagai reaksi yang menunjukkan penolakan pun timbul dari advokat sejak SK yang ditandatangani tanggal 24 Mei 2016 beredar.

SK ini membuat tiga kubu pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) “bersatu” menolaknya. Dihubungi satu persatu, ketiga kubu pengurus PERADI meminta masing-masing anggotanya untuk tidak mengambil pusing soal SK Lisensi ini. “Teman-teman advokat tidak perlu resah. Tetap tenang menjalankan profesi seperti biasa, seolah tidak apa-apa,” kata Sekretaris Jenderal PERADI kubu Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution.

Hasanuddin mengatakan, dirinya dan rekan-rekan di kepengurusan DPN PERADI Juniver akan segera mengambil langkah bila SK BNSP ini mengancam kenyamanan anggota. Namun sebelumnya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) ini akan membangun komunikasi terlebih dahulu dengan BNSP.

Senada, Wakil Ketua DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan, Junedi Sirait pun meminta anggotanya untuk tidak risau. Menurutnya, SK Lisensi yang diterbitkan oleh BNSP kepada LSP Pengacara Indonesia ini adalah produk cacat hukum. PERADI sendiri telah melakukan sertifikasi sejak diperintahkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PERADI melakukan proses rekrutmen dengan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menyelenggarakan ujian, dan mewajibkan calon advokat untuk magang sebelum diangkat sumpah.

“Nah sebenarnya itu kan yang disebut dengan sertifikasi advokat. Dan UU Advokat menyerahkan kekuasaan untuk melakukan itu semua kepada organisasi advokat. Organisasi advokat yang berhak mengurus semua mengenai advokat. Sekarang, LSP Pengacara Indonesia ini dapat lisensi melakukan sertifikasinya dari siapa?” herannya.

Hal yang disampaikan oleh Junedi tersebut merupakan satu dari tiga kejanggalan yang sebelumnya juga disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dua kejanggalan lain menurut YLBHI adalah penggunaan nama “pengacara” yang sudah tidak dikenal sejak UU Advokat terbit dan BNSP sebagai suatu lembaga negara didirikan dengan tidak mendasarkan kepada UU Advokat melainkan UU Ketenagakerjaan.

Dari kejanggalan-kejanggalan yang ada itu, lanjut Junedi, bukan tidak mungkin PERADI akan mengambil langkah hukum. “Kita akan bereaksi terhadap persoalan ini karena organisasi advokat ini kan ibaratnya adalah rumah. Ketika rumah kita diganggu oleh orang lain, dengan dalih apapun dia mengambil hak kewenangan kita, jelas akan kita tindak nantinya,” ungkap Junedi.

Tidak Ada Sanksi
Sementara itu, hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Fauzie Hasibuan, Jamaslin James Purba. Ia mengimbau para advokat untuk menganggap SK BNSP tersebut seperti angin lalu. Baginya, keputusan tersebut tidak mengikat untuk advokat. Apalagi, tidak ada sanksi yang mengikat apabila advokat tidak mau mengikuti sertifikasi profesi melalui uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh LSP Pengacara Indonesia tersebut.

“Kita sudah lihat peraturannya. Di situ tidak ada sanksi bagi profesi yang tidak melaksanakan sertifikasi, jadi kalau tidak diikuti juga tidak apa-apa,” ujar James kepada hukumonline, Jumat (3/6).

James pun menyebut SK BNSP ini sebagai kegaduhan semata. Jadi, ia menilai, sudah sepatutnya seluruh advokat menolak keputusan ini. “Tidak ada sanksi tapi bikin gaduh saja. Jelas advokat menolak lah adanya sertifikasi profesi baru ini,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait