Risma Berharap Pemda Tetap Urus Pendidikan Menengah
Berita

Risma Berharap Pemda Tetap Urus Pendidikan Menengah

Setiap anak berhak mengenyam sekolah setinggi-tingginya agar mereka yakin bahwa kesuksesan tak hanya milik para orang kaya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tri Rismaharini (kedua dari kanan). Foto: RES
Tri Rismaharini (kedua dari kanan). Foto: RES
Sidang lanjutan pengujian Pasal 15 ayat (1), (2) berikut lampiran huruf A UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah digelar di ruang Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Ikut sebagai pemohon, Bambang Wijanarko dkk, warga Surabaya yang merasa dirugikan berlakunya pasal tersebut. Intinya, mereka protes terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ke pemprov.

Dalam persidangan keenam ini, Para Pemohon menghadirkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk memberi kesaksiannya. Dalam keterangannya, Risma mendukung keinginan para pemohon agar Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota (Pemda) diberi kewenangan mengurusi pendidikan menengah (dikmen) atau pendidikan tingkat SMA/SMK. Sebab, Pemkab/Pemkot yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di daerahhya.

“Pemkot pantas diberi kewenangan mengurusi pendidikan tingkat menengah. Saya mohon meminta dengan kami tetap diberi kewenangan mengurusi pendidikan menengah,” pinta Risma dalam persidangan pengujian UU Pemda yang diketuai Arief Hidayat di ruag sidang MK, Rabu (08/6).

Pasal 15 ayat (1) UU Pemda menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran UU ini.” Ayat (2) menyebutkan “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran UU ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud Pasal 13.”

Dalam Lampiran UU Pemda ada pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemkot bidang Pendidikan. Misalnya, Pemerintah Pusat menetapkan standar nasional pendidikan; Pemprov mengelola Pendidikan Menengah; Pemkab/Pemkot mengelola Pendidikan Dasar. Pemerintah Pusat menetapkan kurikulum nasional pendidikan semua jenjang pendidikan dan pendidikan nonformal. Sedangkan Pemprov dan Pemkab/Pemkot hanya menetapkan kurikulum muatan lokalnya sesuai jenjang pendidikan. Termasuk kewenangan perizinan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

Risma mengungkapkan faktanya banyak anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah menengah (tingkat SMU/SMK)/ “Mereka hanya lulusan SMP, mau jadi apa nantinya SDM-SDM kita ini? Ini akan terasa 10-15 tahun yang akan datang. Mereka akan menjadi beban negara karena mereka tidak bisa melanjutkan ke SMA/SMK,” keluhnya.

Melihat kondisi ini, Dirinya meminta kepada seluruh lurah camat agar perhatian terhadap pendidikan anak-anak. Tidak ada gunanya kalau dirinya berhasil, semua jajarannya berhasil, kalau anak-anak tidak bisa melanjutkan pendidikan menengah. “Saya merasa anak-anak adalah masa depan bangsa dan negara ini. Karena itu, saya mohon dengan hormat kami bisa dipercaya,” harapnya.

Menurutnya, setiap anak berhak mengenyam sekolah setinggi-tingginya agar mereka yakin bahwa kesuksesan tak hanya milik para orang kaya. Siapapun boleh bermimpi sukses dan berhasil, kesuksesan bukan hanya monopoli orang kaya saja. “Lima anak sekolah pilot, saya bebani kalau lulus kamu harus angkat adikmu, atau tetanggamu kalau kamu tidak punya adik. Saya tidak membebani dia harus kerja di Pemkot, saya bebani kamu harus membantu orang yang kurang beruntung seperti kamu,” kata Risma saat bersaksi dalam persidangan.

Dia mengungkapkan Pemkot Surabaya tak lepas tangan begitu saja terhadap anak lulusan SMA/SMK. Kini, Pemkot telah menjalin kerjasama dengan Garuda Indonesia untuk menguliahkan mereka yang tidak mampu.“Bulan lalu saya kerja sama dengan Garuda untuk memberi kesempatan anak-anak tidak mampu agar bisa kuliah, ada anaknya tukang pijat, pembantu. Tahun ini kita akan memberikan kesempatan kuliah di Fakultas Kedokteran dan beberapa perguruan tinggi. Kami tidak diam setelah itu, setelah mereka lulus SMA apa? Tetapi, kalau dia menyelesaikan pendidikan SMA/SMK saja tidak bisa, bagaimana mungkin?”
Tags:

Berita Terkait