KPK: Soal Sumber Waras Ada Konklusinya
Berita

KPK: Soal Sumber Waras Ada Konklusinya

Kesimpulan sementara penyelidikan akan disampaikan KPK ke DPR.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan telah ada hasil sementara penyelidikan laporan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hasil sementara itu akan disampaikan KPK ke DPR besok, Selasa (14/6).

"Terus terang tadi ada ekspose mengenai Sumber Waras, sudah ada konklusinya yang akan dibuka di DPR besok," kata Agus dalam temu media di gedung KPK.

Dalam penyelidikan RS Sumber Waras ini, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016. Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyembunyikan data kebenaran karena meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Tapi ada lagi satu yang tertunda, kami mau menanyai satu instansi lagi, tapi konklusi yang lain sudah jadi. Bisa saja kasus itu tidak memenuhi harapan beberapa pihak tapi memenuhi harapan pihak lain. Konklusinya besok akan kami sampaikan di DPR," tambah Agus. Instansi lain yang dimaksud Agus tersebut bukanlah BPK.

Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014. Dalam LHP, BPK menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.Ahok menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi.

Atas dasar itu,Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp800 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Tags:

Berita Terkait