Pernah Donasi di Minimarket? Ternyata, Ada Masalah
Berita

Pernah Donasi di Minimarket? Ternyata, Ada Masalah

Dasar hukum yang dipakai tahun 1961. Sudah tak layak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Acara launching dan Diskusi Hasil Penelitian YLKI terkait praktik penggalangan dana, Selasa (14/6). Foto: M-25
Acara launching dan Diskusi Hasil Penelitian YLKI terkait praktik penggalangan dana, Selasa (14/6). Foto: M-25
Anda termasuk orang uang sering menyumbang lewat minimarket? Uang kembalian tiga ratus perak Anda sumbangkan saja sesuai permintaan petugas minimarket? Yang Anda lakukan jelas sangat mulia. Meskipun mungkin saja Anda tak pernah tahu atau tak pernah mempertanyakan uang donasi itu dipakai untuk apa.

Tetapi kalau ada mini atau supermarket melakukan penggalangan dana bekerjasama dengan lembaga penggalangan dana atau penyaluran dana publik, Anda patut baca hasil penelitian terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pada 19-24 Februari 2016 lalu, YLKI melakukan penelitian terhadap 100 responden berkaitan dengan penggalangan dana publik di Jakarta. Kemudian, dalam periode 23 Februari-29 Maret, YLKI mewawancarai 17 lembaga penggalangan dana publik.

Hasilnya? Ternyata, 5 dari 17 lembaga penggalang dana publik terbukti tak mengantongi izin. Ada satu gerakan penggalangan dana di televisi swasta, ada dua lembaga swadaya masyarakat di Jakarta Selatan, ada minimarket, dan ada pula yayasan. Bahkan ada yang bergerak di bidang medis-kemanusiaan.

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan bahwa pada dasarnya persoalan perizinan diatur dalam PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Perizinan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan saja. Tapi pada prakteknya, banyak lembaga yang menjalankan praktek penggalangan dana secara terus menerus bahkan ada  lembaga yang izinnya tidak sesuai peruntukan.

Dalam hal ini, lanjutnya, lembaga penggalang dana publik haruslah transparan dan akuntabel. Lembaga tersebut menggalang dana publik dengan jumlah yang cukup besar, sehingga wajib melaporkan dana kepada Kemensos atau kepada pihak yang mengeluarkan izin, dan juga harus melaporkan penggunaan dana kepada para donator.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, maka Sudaryatmo menilai sudah saatnya UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) direvisi. Pasalnya, UU PUB tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian seperti terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, dan teknologi. Bahkan, penggalangan dana publik saat ini sudah dilakukan melalui media massa dan media sosial, yang belum diatur oleh UU PUB.

“Dari sisi regulasi banyak yang harus diperjelas, UU PUB sangat jauh dari kata cukup untuk mengatur praktik penggalangan dana publik. Bahkan tidak ada sanksi pidana jika dana publik tersebut disalahgunakan,” kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/6).

Pemerintah juga harus melakukan peningkatan pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan. Memperketat pemberian izin dan menyesuaikan pemberian izin terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, teknologi, dan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan filantropi.

Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan pada Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Afni, membenarkan UU PUB tidak memberikan sanksi pidana bagi lembaga yang terbukti menyalahgunakan dana publik. UU PUB hanya memberikan sanksi administrasi berupa penangguhan izin penggalangan dana dari Kemensos.

Namun, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tersebut, Kemensos sudah menyiapkan beberapa bentuk pengawasan. Misalnya pengawasan patroli. Pengawasan patroli ini, menurut Afni, dilakukan seperti inspeksi dadakan (sidak) langsung ke lapangan. “Seperti sidak, kita buka internet, buka koran, lihat berita soal penggalangan dana, nanti kita keliling dan sidak ke lapangan. Tapi patroli baru sebatas Jabodetabek,” jelasnya.

Bentuk lain adalah supervisi. Pengawasan ini dilakukan Kemensos terhadap lembaga penggalangan dana yang sudah memiliki izin.

Mengenai izin, Kemensos hanya mengeluarkan izin bagi penggalangan dana yang memiliki jenjang waktu sesuai UU PUB. Sementara penggalangan dana secara spontan yang muncul sebagai akibat suatu peristiwa dan sifatnya hanya sesaat, perizinannya tidak diatur oleh Kemensos.

“Izin itu tiga bulan selesai. Sebelum masa tiga bulan selesai (mendekati masa berakhirnya izin), lembaga penggalangan dana harus menyerahkan laporan ke Kemensos. Jika tidak, maka lembaga tersebut tidak bisa menyerahkan permohonan izin baru,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait