Polri Harap KPK Bisa Periksa 4 Eks Ajudan Nurhadi di Poso
Berita

Polri Harap KPK Bisa Periksa 4 Eks Ajudan Nurhadi di Poso

Sudah ada koordinasi di level pimpinan KPK dan Polri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pimpinan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi terkait empat anggota Brimob yang diminta bersaksi oleh KPK.Keempat anggota Brimob itu merupakan mantan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sudah ada omongan dan koordinasi di tingkat pimpinan," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6).

Polri berharap, dari hasil koordinasi kedua pimpinan tersebut,empat anggota Brimob nantinya bisa diperiksa oleh penyidik KPK di Poso, Sulawesi Tengah. Pasalnya, empat Brimob tersebut kini sedang ditugaskan di Poso dalam rangka Operasi Tinombala mencari kelompok teroris Santoso.

"Agar pemeriksaan bisa dilaksanakan di Poso. Teknisnya akan diatur lagi tergantung hasil koordinasi dengan penyidik KPK. Mungkin (pemeriksaan) di kantor polres di Poso," katanya.

Untuk diketahui, KPK sudah dua kali memanggil empat anggota brimob yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di PN Jakarta Pusat. Keempat anggota Brimob itu diperiksa sebagai saksi dalam status ajudan Nurhadi. Keempatnya tidak memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK meminta kepolisian khususnya Brigadir Mobil (Brimob) menghadirkan empat polisi yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution itu. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob itu bisa segera dilakukan.

"Di samping kirim surat, kami juga sudah bertemu (pihak kepolisian), mudah-mudahan tidak terlalu lama ini. Saya bahkan minta dari teman-teman di Direktorat Penyidikan untuk mem-follow up dengan Brimob, paling tidak membawa yang bersangkutan ditanyakan di KPK, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi bisa dihadirkan," kataAgus, Senin (13/6).

Terkait kemungkinan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini, Agus belum mau banyak berkomentar. KPK rencananya akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus operasi tangkap tangan yang telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Eddy Nasution sebagai penerima suap dan Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi suap.

Agus mengaku bahwa pihaknya menunggu perkembangan di persidangan lebih dulu. "Kan belum ada pengakuan Nurhadi yang mengatur kasus, yang segera dinaikkan ke pengadilan adalah kasus suapnya dulu, bahwa kita akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru itu sangat dimungkinkan untuk kasus yang erat dengan penyuapan ini," katanya.

Dalam perkara ini, selain empat ajudan Nurhadi, KPK juga belum berhasil menghadirkan petinggi PT Paramount Enterprise Edy Sindoro yang sudah dicegah ke luar negeri. Edy Sindoro sudah beberapa kali dipanggil tapi belum memenuhi panggilan KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Edy masih berada di Indonesia.

"Menurut imigrasi, (Edy Sindoro) masih di Indonesia, tapi kalau nanti dia diketahui berada di luar negeri dan ternyata kesaksiannya itu sangat dibutuhkan sekali dan kalau tidak bisa didatangkan ke sini, kita yang datang ke sana, itu biasa. Kalau (keterangan Edy Sindoro) itu adalah info utama yang harus ada, maka kami akan cari," tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Pihak lain yang masih dalam pencarian KPK adalah mantan sopir Nurhadi, Royani. Tercatat, Royani telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Royani sendiri telah dipecat oleh MA lantaran lebih dari 46 hari tidak masuk kerja. KPK menduga, Royani disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali yaitu pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. KPK pun sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Tags:

Berita Terkait