Pemerintah Akan Semakin Persempit Ruang Perokok
Aktual

Pemerintah Akan Semakin Persempit Ruang Perokok

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akan Semakin Persempit Ruang Perokok
Hukumonline
Pemerintah Indonesia masih belum menentukan sikap terkait ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Meskipun belum meratifikasi FCTC, Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah dalam rangka pengendalian tembakau.

Dilansir di www.setkab.go.id, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut empat hal prinsip yang akan ditempuh Pemerintah. Yakni menekan impor tembakau, menaikkan cukai tembakau impor, menaikkan cukai rokok, dan mempersempit ruang bagi para perokok.

“Maka tempat-tempat untuk merokok pada prinsipnya pemerintah akan melakukan pembatasan. Sehingga dengan demikian, ruang bagi para perokok di ruang publik itu akan semakin terbatas,” jelas Pramono.

Pembahasan terkait FCTC sendiri, menurutnya, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan, pemerintah belum memutuskan hal-hal yang detail karena memerlukan keputusan yang komprehensif dan mendalam.

“Presiden meminta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Nanti akan ada ratas sekali lagi sehingga bisa segera diputuskan bagaimana posisi Indonesia terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Tags: