Didakwa Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dituntut 6 Bulan Penjara
Aktual

Didakwa Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dituntut 6 Bulan Penjara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Didakwa Aniaya Keluarga Hakim, Advokat Dituntut 6 Bulan Penjara
Hukumonline
Novel Al Bakrie, advokat yang menganiaya istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap dituntut hukuman enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Yosi Budi Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pada 351 KUHP tentang penganiayaan.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada bagian wajah, dada serta tangan saksi korban Rendhi Widodo," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Dalam menuntut terdakwa, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan, seperti perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Rendhi Widodo mengalami luka.

Terdakwa sebagai seorang advokat seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersebut diakibatkan perbuatan saksi korban yang telah merusak pipa air miliknya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Novel akan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Novel didakwa atas penganiayaan terhadap Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo.

Penganiayaan yang terjadi di kompleks Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Merbabu Nomor 8, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tersebut terjadi pada 25 Juli 2015.

Novel sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Tags: