Telat Datang ke Sidang, Advokat Ini Didenda
Berita

Telat Datang ke Sidang, Advokat Ini Didenda

Di Indonesia pernah terjadi di era hakim Bismar Siregar.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Datang dengan niat membela klien di persidangan, advokat Jim Morris malah harus membela dirinya sendiri di depan hakim karena didakwa telah melakukan pelecehan terhadap jalannya persidangan (contempt of court) dan diminta membayar denda sebesar AS$4000.

Cerita ini bermula dari keterlambatan Morris untuk menghadiri sidang dengan terdakwa pembunuhan, Demarcus Veasey. Morris merupakan pengacara Demarcus dalam perkara tersebut. Sidang akan dimulai pada Selasa 7 Juni 2016 pukul 9.00 pagi dan Morris dijadwalkan untuk hadir setengah jam sebelumnya untuk berbicara dengan hakim Bynum Gibson terlebih dulu tentang mosi yang akan diajukan, sebelum nantinya didengarkan oleh juri.

Setengah sembilan berlalu tanpa kehadiran Morris di ruang Gibson. Begitu pun ketika sidang hendak dimulai, batang hidung Morris masih belum juga tampak. Jengah, hakim Gibson yang memimpin jalannya sidang akhirnya memutuskan untuk memulangkan juri yang hadir.

Delapan menit setelahnya, baru lah Morris hadir. Kepada Gibson ia beralasan harus mengantarkan putrinya ke sebuah kegiatan perkemahan di Little Rock sebelum berangkat menuju pengadilan. Morris menambahkan, ia sudah berusaha menghubungi panitera, tetapi tidak berhasil karena sinyal sedang jelek.

Sebagai sesama pengguna provider yang digunakan oleh Morris, yaitu AT&T, Gibson menolak untuk percaya pada alasan tersebut. “Saya bisa saja memberikan kamu kelonggaran waktu kalau kamu memang sudah menghubungi sejak awal,” ungkap Gibson sebagaimana dikutip dari artikel yang dilansir oleh harian MonticelloLive.

“Dalam karier saya, saya pernah mendapati terdakwa yang akan saya periksa tidak hadir di persidangan. Tetapi tidak pernah sekalipun saya harus menunggu penasihat hukum yang tidak kunjung datang sampai waktu sidang akan dimulai. Kamu telah menyebabkan batalnya tiga hari sidang,” lanjut Gibson geram.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Demarcus Veasey yang dituduh telah melakukan pembunuhan ini memang dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu 7-9 Juni 2016. Namun, karena telatnya kuasa hukum yang menyebabkan acara tidak dapat dimulai dan juri harus dipulangkan, maka gagal lah serangkaian pemeriksaan tersebut.

Kegeraman Gibson juga disertai alasan bahwa pengadilan harus membayar sekitar 60 juri dan saksi-saksi yang dihadirkan tanpa ada hasil yang didapatkan. Sebab alasan tersebut, Morris dipersalahkan dengan tuduhan contempt of court dan diminta membayar denda. “Saya mempertimbangkan hukuman penjara selama 24 jam, tapi tidak perlu. Kamu cukup membayarkan AS$4000 kepada panitera,” ucap Gibson.

Negosiasi yang Morris coba lakukan dengan Gibson karena mengaku tidak mampu membayar denda sebesar itu, tidak berhasil. “Sepertinya saya sudah membuat keputusan yang buruk dengan mencoba menjadi ayah yang baik,” gumam Morris atas nasib yang harus diterimanya.

Untuk diketahui, di Indonesia kebijakan yang diambil oleh hakim Bynum Gibson juga pernah diterapkan oleh almarhum Bismar Siregar. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur-Utara, Bismar pernah membuat kebijakan untuk memberikan sanksi denda bila pihak yang berperkara datang terlambat. Kebijakan ini berlaku pula kepada advokat yang mendampinginya.

Kebijakan yang diambil Bismar ini berkaitan dengan ransum atau jatah makanan yang telah ditentukan bagi tahanan. Sebagai manusia, kata Bismar, para tahanan yang sedang menunggu sidang pasti lapar dan haus. Mereka perlu dibekali makanan, sementara anggaran tidak memungkinkan. Maka sanksi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang terlambat itu nanti yang akan dikonversi menjadi bekal tahanan menunggu sidang.

Dalam penjelasan Bismar kepada advokat Yap Thiam Hien yang menolak kebijakan ini, ia mengatakan, “Akankah Saudara Yap yang gigih berjuang demi Hak Asasi Manusia mengabaikan nasib si Badu, si Dadap, si Waru, lapar menunggu saat disidangkan dan berkata: ‘Itu bukan urusanku!’ Itu tugas negara! …salahkah Saudara Yap, bila saat tengah hari para sesama yang tidak berbahagia disajikan sepotong pisang goreng dan segelas teh bergula?”
Tags:

Berita Terkait