Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil
Berita

Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil

Salah satunya, Berthanatalia Kariman, isteri dari hakim tinggi Karel Tuppu. Sebelumnya Karel tercatat pernah menjadi hakim di PN Jakarta Utara.

Oleh:
RIA/RFQ
Bacaan 2 Menit
Kasman Sangaji (kiri) dan Bertha Natalia (kanan). Foto: RES
Kasman Sangaji (kiri) dan Bertha Natalia (kanan). Foto: RES
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap advokat. Kali ini, ada dua advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dua advokat tersebut adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji.

Dalam penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp250 juta yang diduga sebagai suap. KPK menduga suap yang diberikan berkaitan dengan pengurangan pidana penjara untuk pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua lawyer tersebut merupakan tim advokat pembela Saipul dalam perkara itu.

Siapakah kedua advokat tersebut? Hingga berita ini dibuat, pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengaku belum dapat memastikan apakah Bertha merupakan anggota PERADI atau bukan. Namun, bila ditelusuri jejaknya di mesin pencari, di tahun 2012 Bertha sudah memiliki izin untuk beracara di pengadilan.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan salah satu putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Utara. Dalam Putusan No.410/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT itu juga disebutkan bahwa Bertha merupakan advokat pada kantor hukum Hendrayanto & Partners. Tak banyak informasi mengenai kasus yang pernah ditangani Bertha.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, hanya ada satu kasus, di samping kasus Saipul Jamil yang ditangani Bertha dan mendapat sorotan media, yaitu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jean Alter Huliselan. Dikutip dari www.tempo.com, dikatakan bahwa Bertha merupakan kuasa hukum dari pria yang divonis selama 17 tahun penjara karena terbukti membunuh, menganiaya, dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita bernama Sri Wahyuni.

Selain itu, informasi mengenai latar belakang Bertha pun terbatas. Laman facebook milik Bertha tidak memuat tanggal lahirnya. Pada kolom pendidikan pun hanya tertulis ia pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan dan berkuliah di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta.

Meski belum dapat dipecahkan apakah di perguruan tinggi itu Bertha menempuh pendidikan S1 hukumnya, tetapi dapat dipastikan bahwa dari Untag lah gelar Magister Hukum ia raih. Nama Berthanatalia R. Kariman terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kemenristek Dikti RI sebagai mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Untag tahun 2010. Bertha berhasil menyelesaikan studinya pada 22 Maret 2013.

Satu hal yang cukup mengejutkan adalah profil dari pasangan hidup Bertha. Menikah sejak 22 Desember 1982. Suami Bertha ternyata memiliki profesi sebagai seorang hakim. Namanya adalah Karel Tuppu. Bagi pembaca yang mengikuti kasus Prita Mulyasari sejak awal, mungkin ingat kalau pria satu ini sempat menjadi ketua majelis dalam sidang pemeriksaan kasus yang berlangsung di PN Tangerang tersebut.

Dari penelusuran hukumonline, diketahui bahwa Karel pernah bertugas di PN Jakarta Utara sekitar sepuluh tahun lalu. Kemudian, di PN Tangerang ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua, lalu mendapat promosi menjadi Ketua PN Pekanbaru pada tahun 2010. Kembali ke Jakarta setelah mengabdi di Pekanbaru, Karel pun diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Timur di tahun 2012.

Dua tahun berselang semenjak resmi menjadi orang nomor satu di PN Jakarta Timur, Karel pun naik menjadi hakim tinggi. Pengalaman pertamanya dalam peradilan tingkat lanjutan ini dirasakan oleh Karel di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Terakhir, nama Karel terdaftar sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2015.

Selain Bertha, pengacara Saipul Jamil lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasman Sangaji. KPK telah menetapkan pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini turut terlibat bersama dengan kakak kandung Saipul Jamil dalam praktik suap yang diberikan oleh Bertha kepada Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Penelusuran hukumonline, Kasman tercatat pernah menjadi penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berantai, Veri Idham Henyansyah alias Ryan di Depok, beberapa waktu silam. Kasman merupakan Senior Associate Lawyer di Kasman Sangaji & Partners serta Dirut PT Kasman Sang Property.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, tertangkapnya advokat oleh KPK lantaran diduga menyuap petugas di lembaga peradilan merupakan mimpi buruk bagi KAI di tengah upaya organisasinya yang ingin meningkatkan kualitas advokat.

“Saya berharap seluruh advokat KAI berhenti bermain-main dengan suap menyuap,” katanya kepada hukumonline.

Ia tak menampik Berthanatalia tercatat sebagai anggota di KAI. Atas dasar itu, KAI akan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggotanya yang tertangkap tangan oleh KPK tersebut. Meski begitu, KAI siap memberikan bantuan hukum jika anggotanya itu membutuhkan.

“Ini wujud komitmen KAI untuk melawan korupsi dan menolak transaksional dalam penegakan hukum. Namun demikian, KAI tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum bilama yang bersangkutan memerlukannya,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Tjoetjoe, KAI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun paket-paket reformasi di bidang hukum untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia. “Saat ini keadaan penegakan hukum sudah berada dalam situasi darurat bahkan gawat. KAI bersedia dilibatkan dalam tim reformasi penegakan hukum untuk memberikan pokok-pokok pikiran dan saran bilamana Presiden Jokowi memerlukan kami,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait