PERADI Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum ke Pengacara Saipul Jamil
Berita

PERADI Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum ke Pengacara Saipul Jamil

Kasman Sangaji tercatat sebagai anggota PERADI sejak 2008.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wasekjen PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Victor W Nadapdap di gedung KPK. Foto: RES
Wasekjen PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Victor W Nadapdap di gedung KPK. Foto: RES
Dua pengacara pedangdut Saipul Jamil yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, Kasman Sangaji (KS) dan Berthanatalia Kariman (BN) ternyata tercatat sebagai advokat dari dua organisasi berbeda. Kasman adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sedangkan Bertha merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Jadi, dari dua (advokat yang ditetapkan sebagai tersangka) cuma satu, KS. Kalau BN tercatat hanya pernah ikut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) atau ujian pada 2007, tapi belum terdaftar sebagai anggota PERADI," kata Wakil Sekretaris Jenderal PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Victor W Nadapdap saat dihubungi hukumonline, Jumat (17/6).

Victor menjelaskan, berdasarkan nomor induk keanggotaan, Kasman menjadi anggota PERADI sejak 2008. Meski begitu, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Kasman. PERADI ingin melihat perkembangan kasus Kasman. Setelah itu, baru diputuskan apa yang akan dilakukan DPN PERADI.

Sementara, Bertha sudah menunjuk Nazaruddin Lubis sebagai pengacaranya. Nazaruddin merupakan kolega Bertha dan Kasman yang tergabung dalam tim pengacara Saipul. Nazaruddin menceritakan, pasca penangkapan Bertha, ia diminta keluarga Bertha untuk mendampingi selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Nazaruddin merupakan salah seorang anggota tim pengacara yang mendampingi Saipul di persidangan. Saipul didampingi sembilan advokat dari lima kantor hukum yang berbeda, dimana Kasman didapuk sebagai ketua tim. Lima kantor hukum dimaksud adalah Nazaruddin Lubis & Partners, Kasman Sangaji & Partners, Berthanatalia Kariman, Irvan, dan Assikin.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul di PN Jakarta Utara. Keempatnya adalah panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Bertha, Kasman, dan Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak dari Saipul. Penyuapan itu diduga untuk "mengorting" vonis Saipul.

Pemberian uang itu dilakukan satu hari pembacaan vonis Saipul. Saipul didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP. Jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ternyata, di balik pengurangan hukuman tersebut diduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap panitera PN Jakarta Utara.

KPK menduga uang suap diberikan kepada Rohadi berjumlah Rp250 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu diduga bersumber dari Saipul. Bahkan, KPK menyebutkan, Saipul sampai menjual rumah untuk kepentingan tersebut. Akan tetapi, hingga kini, Saipul belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dipecat jika terbukti
Terkait dugaan suap yang kini menjerat Kasman, Victor menyatakan, PERADI tentu akan mengambil sikap jika dugaan suap itu terbukti. PERADI akan memberikan sanksi pemecatan apabila Kasman terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Pasal 10 ayat (1) angka 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan diatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum empat tahun atau lebih.

Dengan berulangnya kasus advokat yang tertangkap tangan KPK, Victor berpendapat, sebenarnya jika sang "pemegang palu" tidak mau disuap, peristiwa itu tidak akan terjadi. "Jadi, kalau pemegang palunya benar-benar menjalankan keadilan, sesuai fakta-fakta hukumnya dan tidak mau macam-macam, ya tidak akan ada suap-menyuap," ujarnya.

Kalaupun ada advokat atau klien yang mencoba "menggoda", menurut Victor, sang "pemegang palu" seharusnya menolak dan melaporkan advokat atau klien tersebut. "Kalau digoda pun, ada nggak hakim melaporkan pengacara atau klien yang mencoba menyuap? Sepanjang pengetahuan saya belum ada yang melaporkan demikian," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait