LPS Likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka
Berita

LPS Likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka

Menyusul pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh OJK.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.lps.go.id
Foto: www.lps.go.id
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka, Sulawesi Tengggara. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha BPR tersebut, Senin (20/6).

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan meminta nasabah BPR Mustika tetap tenang. LPS akan segera merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan nasabah, untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar dengan waktu sekitar tiga bulan.

"Rekonsiliasi dan verifikasi paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, berdasarkan keputusan LPS per Mei 2016, tingkat bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS untuk BPR adalah 9,5 persen. Sementara untuk proses likuidiasi BPR, ia mengatakan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, LPS, pertama akan membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan selanjutnya menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.Likuidasi dan penjaminan simpanan yang dilakukan LPS ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 10/KDK.03/2016 tentang pencabutan izin usaha PT. BPR Mustika Utama Kolaka per Senin ini.

Menurut data yang diberikan LPS, kinerja keuangan BPR Mustika Utama hingga 17 Juni 2016 adalah penyisihan kerugian tercatat negatif Rp1,47 miliar, saluran kredit Rp4,48 miliar, jumlah simpanan Rp5,74 miliar dan aset terkumpul Rp3,76 miliar.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, OJK menyatakan, sebelum izin usaha BPR Mustika Utama Kolaka dicabut, bank itu telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR Mustika Utama Kolaka diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

Banyak alasan ditetapkannya BPR Mustika Utama Kolaka masuk dalam pengawasan khusus. Pertama, lantaran kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum/Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar empat persen dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar tiga persen.

Meski begitu, OJK mengimbau nasabah BPR Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang. Ini dikarenakan dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags:

Berita Terkait