Pemerintah Susun Aturan Penyelesaian Sengketa Investasi
Utama

Pemerintah Susun Aturan Penyelesaian Sengketa Investasi

Arbitrase atau pengadilan menjadi pilihan. Sudah pernah ada Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Diskusi mengenai putusan arbitase asing yang diselenggarakan hukumonline. Foto: PROJECT HOL
Diskusi mengenai putusan arbitase asing yang diselenggarakan hukumonline. Foto: PROJECT HOL

Membuka ruang lebar-lebar untuk penanaman modal, Pemerintah bukan saja membatalkan peraturan daerah yang dianggap menghambat, tetapi juga membahas kemungkinan timbulnya sengketa. Investor menginginkan kepastian berusaha termasuk perlindungan hukum.

Investor membutuhkan jaminan berinvestasi (investment guatanty). Sebaliknya, Pemerintah juga melihat kemungkinan sengketa investasi, baik antara Pemerintah dengan investor dalam negeri maupun Pemerintah dengan investor luar negeri. Bahkan tak menutup kemungkinan sengketa antar sesama investor.

Karena itu, Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelesaian sengkeya penanaman modal antara Pemerintah dan penanam modal (investor). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan Rancangan PP ini disiapkan sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Regulasi ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dalam kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Rancangan PP itu dibahas dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (20/6). “Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan, ini kan urusan keadilan sebenarnya, baik bagi Pemerintah maupun penanam modal,” kata Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan Rancangan PP mengatur penyelesaian sengketa dalam penanaman modal, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri. Penyelesaian sengketa diutamakan untuk diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat melalui konsultasi dan negosiasi. Mekanisme musyawarah tersebut dibatasi dalam jangka waktu tertentu. “Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor,” tambahnya.

Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase. Arbitrase dapat dilakukan di dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.  Namun sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu ada persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pemerintah tetap akan selektif dan bersiap diri bila menghadapi arbitrase internasional.

Selain melalui mekanisme arbitrase, penyelesaian sengketa penanaman modal nantinya dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute settlement) atau melalui Peradilan.

Selain itu, dalam menyusun RPP mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal ini, pemerintah akan membatasi materi substansi lebih kepada yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Secara materiil, akan diatur pula tentang pilihan hukum penyelesaian sengketa bagi para pihak.

Mekanisme penyelesaian sengketa investasi itu sebenarnya bisa dibaca dalam Pasal 32 UU No. 25 Tahun 2007. Menurut pasal ini, dalam hal terjadi sengketa penanaman modal antara pemerintah dan investor, para pihak harus menyelesaikan melalui musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai maka sengketa bisa diselesaikan melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti arbitrase. Dalam konteks ini, Indonesia sudah punya UU No. 30 Tahun 1999  tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Disebutkan lebih jauh dalam UU Penanaman Modal, jika terjadi sengketa bidang penanaman modal antara Pemeirntah dengan investor dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. Jika tak selesai melalui arbitrase mereka bisa maju ke pengadilan.

Jika sengketa itu timbul antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing, maka sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase internasional yang disepakati para pihak.

Nama ICSID (International Center for the Settlement of Dispute) termasuk salah satu yang sering disebut jika terjadi sengketa investasi. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ICSID melalui UU No. 5 Tahun 1968  tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.

Pasal 25 ayat (3) Konvensi ICSID menentukan bahwa sengketa yang diajukan ke arbitrase masih membutuhkan persetujuan pemerintah negara yang digugat, dalam hal ini negara penerima modal. Kalaupun sudah diputuskan arbitrase asing, misalnya, ada aturan yang menentukan putusan itu hanya bisa dijalankan jika sudah memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990  tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
Tags:

Berita Terkait