430 Perusahaan Investasi Diragukan Legalitasnya
Berita

430 Perusahaan Investasi Diragukan Legalitasnya

Ada yang belum jelas izin operasinya, ada yang memiliki SIUP/TDP tapi tak memiliki izin terkait investasi yang dilakukan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Hingga 11 Juni 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh 430 permintaan informasi atau pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas perusahaan. Dari jumlah itu, 374 tawaran investasi berkaitan dengan keuangan, seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh. Sedangkan sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Dari hasil tindak lanjut OJK, ternyata seluruh 430 perusahaan tersebut diragukan legalitasnya. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK.

Dari 430 perusahaan yang menawarkan investasi, terdapat 388 tawaran yang belum diketahui kejelasan izin beroperasinya. Kemudian, sebanyak 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan. Lalu, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas dan enam tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal, OJK bersama Kementerian Perdagangan,Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Kerja sama tersebut dibalut dalam nota kesepakatan tentang koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kerja sama itu ditandatangani oleh pimpinan tujuh kementerian dan instansi tersebut.

“Akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (21/6).

Atas dasar itu, lanjut Muliaman, revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi penting untuk menjawab tantangan tersebut. Hingga akhirnya, masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran.

Revitalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi terbagi atas tiga cara. Pertama, preventif, yakni koordinasi antara anggota Satgas Waspada Investasi dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Kemudian, sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi.

Lalu, mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana pemasaran tidak terbatas kepada penyampaian melalui internet. Serta, mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi.

Cara kedua adalah kuratif, yakni kerja sama dalam penerbitan izin keramaian atau penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi. Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara ketiga adalah represif, yakni dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan. Selain ketiga cara tersebut, kerja sama juga menyepakati untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari masing-masing kementerian atau instansi yang sama di tingkat pusat.

“Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara kantor regional atau kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi atau dinas di pemerintah daerah terkait,” tulisnya.
Tags:

Berita Terkait