Implementasi Perma Gugatan Sederhana ‘Terbentur’ Masalah Domisili
Utama

Implementasi Perma Gugatan Sederhana ‘Terbentur’ Masalah Domisili

Karena domisili mempersempit ruang lingkup pihak yang dapat menggunakan wadah Perma Small Claim Court. Jalan keluar sementara dengan menggunakan jasa pengacara.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Seminar “Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana” yang digelar oleh PSHK, LeIP, Tim Pembaruan Peradilan MA bekerjasama dengan hukumonline dan didukung oleh AIPJ. Foto: RES
Seminar “Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana” yang digelar oleh PSHK, LeIP, Tim Pembaruan Peradilan MA bekerjasama dengan hukumonline dan didukung oleh AIPJ. Foto: RES

Sekira Agustus 2015 silam, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau lebih dikenal istilah small claim court. Secara definisi, small claim court sendiri merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Partners BP Lawyers, Bimo Prasetio berpendapat bahwa implementasi Perma gugatan sederhana akan banyak ‘terbentur’ dengan persyaratan domisili terhadap para pihak yang berperkara. Sebagaimana diketahui, Perma gugatan sederhana ini mengatur kriteria tertentu terhadap perkara yang dapat diselesaikan menggunakan mekanisme gugatan sederhana. Misalnya, gugatan sederhana tidak termasuk sengketa kepemilikan hak atas tanah dan tidak termasuk perkara yang melalui pengadilan khusus.

“Problem kalau beda domisili. Tapi ini membatasi sekali,” ujarnya dalam “Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana” yang digelar oleh PSHK, LeIP, Tim Pembaruan Peradilan MA bekerjasama dengan hukumonline dan didukung oleh AIPJ di Jakarta, Selasa (21/6).

Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tegas menyebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Artinya, jika terdapat ketidaksamaan domisili hukum, maka para pihak tidak dapat menggunakan wadah gugatan sederhana ini. Menurut Bimo, hal ini patut disayangkan lantaran hanya karena persoalan domisili menjadi batu ganjalan terhadap para pihak untuk menempuh mekanisme ini. 

Pandangan senada juga disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mewakili pihak YLKI, Abdul Basith menyambut baik kebijakan ini khususnya karena membuat konsumen semakin memiliki ‘alternatif’ penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Di sisi lain, Abdul melihat persoalan domisili hukum yang mesti sama antara Penggugat dan Tergugat dikhawatirkan akan membatasi akses konsumen ketika ingin menggunakan mekanisme gugatan sederhana ini.

“Apabila berhubungan dengan kantor pusat tetapi perjanjian dengan kantor cabang. Tergugat harus sesuai domisili, apakah Perma ini bisa menjangkau? Secara formil kan tidak bisa padahal,” sebut Abdul saat ditemui usai acara.

Lebih lanjut, Abdul begitu menyayangkan kondisi yang demikian. Kepada hukumonline, ia usul semestinya terdapat perlakuan khsusus terhadap daerah atau kota yang memiliki intensitas bisnis yang cukup tinggi. Misalnya, pengaturan domisili tidak didasarkan pada wilayah kabupaten atau kota tetapi berdasarkan ibu kota provinsinya. Meski jika sudah berbeda domisili sengketa itu bukan lagi disebut sebagai gugatan sederhana, namun ia berharap agar aturan domisili ini ditinjau kembali.

“Di kota-kota besar mestinya ada perlakuan khsusus. Di Jakarta Barat misalnya boleh menggugat yang ada di Jakarta Selatan, khusus untuk kota-kota besar saja. Ini agar tidak membatasi konsumen menggunakan Perma gugatan sederhana ini,” paparnya.

Di tempat yang sama, Hakim Agung Syamsul Ma’arif mengamini bahwa persoalan domisili hukum para pihak berpeluang menggugurkan upaya penyelesaian sengketa menggunakan gugatan sederhana. Bahkan, persoalan domisili hukum juga menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dikatakan Syamsul, dalam suatu pertemuan untuk membicarakan mengenai Perma ini bersama dengan MA, BPSK fokus menekankan pada isu domisili pihak berperkara. “MA masih amati ini,” katanya.

Syamsul menambahkan, dalam pertemuan itu, BPSK berpendapat bahwa konsumen akan menyambut baik aturan ini dengan catatan persoalan domisili ini dikaji ulang oleh MA. Solusi sementara yang bisa dilakukan, kata Syamsul, adalah menyiasati persoalan perbedaan domisili antara Penggugat dan Tergugat dengan menggunakan jasa advokat. Praktik ini pernah terjadi di salah satu pengadilan lantaran para pihak berkeinginan sengketanya diselesaikan menggunakan gugatan sederhana.

Akhirnya, ketua pengadilan mengusulkan agar para pihak tetap dapat menggunakan wadah gugatan sederhana ini, maka yang digunakan sebagai syarat domisili adalah alamat kantor hukum tempat advokat tersebut berpraktik. “Di PN Tangerang, KPN (Ketua PN) usul gunakan domisili kuasa hukum. Tetapi prinsipal harus tetap hadir,” sebut Syamsul.

Tak menjawab persoalan
Solusi sementara yang ditawarkan Syamsul, kata Bimo, tidak menjawab persoalan secara substansial mengenai domisili dalam Perma tersebut. Menurutnya, isu lanjutan yang muncul adalah soal alamat domisili firma hukum. Sebab, tidak semua firma hukum terdaftar dan memiliki tanda persekutuan perdata ataupun setidak-tidaknya memiliki surat keterangan domisili. Jika ditelaah, gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau jasa advokat.

Pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Penggunaan jasa advokat tentu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Padahal, aturan gugataan sederhana ini menekankan para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan lebih efektif dan efisien (litigation of efficiency).

Gugatan sederhana ini tidak dirancang sebagai sengketa tetapi mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi para pihak secara cepat dan sederhana. “Pegangan pengadilan apa? (untuk ketahui domisili advokat) Bagaimana kalau lawyer itu perorangan gimana?” kritik Bimo.
Tags:

Berita Terkait