Amanat UU Pencegahan Krisis, LPS Akan Minta Premi Baru ke Perbankan
Berita

Amanat UU Pencegahan Krisis, LPS Akan Minta Premi Baru ke Perbankan

Sebagai Program Restrukturisasi Perbankan yang menjadi tugas baru LPS. Besaran premi akan dikonsultasikan dengan ke DPR dan industri perbankan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membebankan premi tambahan kepada industri perbankan, khusus pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang menjadi tugas baru LPS setelah Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) disahkan.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, ke depannya, akan ada dua premi yang perlu dibayar industri perbankan, yakni premi simpanan dan premi PRP. Namun, usulan mengenai besaran premi PRP tersebut belum ditentukan. "Kita perlu konsultasikan dahulu, karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan," ujar dia setelah Sosialisasi UU PPKSK, Kamis (23/6).

Penerapan premi PRP ini kata Fauzi, rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik. Menurutnya, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi. Selain itu, besaran premi PRP yang akan diusulkan LPS juga harus dikonsultasikan dengan DPR dan juga pelaku industri perbankan.

"Setelah peraturannnya selesai juga kan, belum tentu langsung diterapkan premi itu. Biasanya masih membutuhkan waktu," ujar dia.

Saat ini, premi untuk LPS yang dibebankan ke perbankan baru premi simpanan yang diambil dua kali dalam setahun dengan besaran 0,2 persen dari simpanan perbankan. Dari premi simpanan itu pula, aset LPS kini terkumpul sekitar Rp60 triliun. PRP merupakan tugas baru LPS setelah pengesahan UU PPKSK. Keputusan penyelenggaraan PRP ditentukan Presiden setelah direkomendasikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam Pasal 39 UU PPKSK, dana PRP berasal dari pemegang saham bank atau pihak lain berupa tambahan modal, atau perubahan utang jadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban, kontribusi industri perbankan, dan pinjaman yang diperoleh LPS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja menetapkan keputusan yang berbeda dengan rekomendasi KSSK dalam menentukan kondisi krisis ekonomi. Menurutnya, penentuan kondisi krisis keuangan tidak serta merta hanya berdasarkan kajian dari empat otoritas di bawah KSSK, namun juga melibatkan keputusan politik yang harus dipertimbangkan Presiden.

"Apakah Presiden bisa berbeda suara? Saya harus katakan iya. Karena Presiden pemegang mandat politik, dan pertanggungjawaban krisis juga sebagian adalah pertanggungjawaban politik," ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan, rekomendasi KSSK diputuskan berdasarkan pertimbangan dari empat otoritas KSSK yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan LPS. Sedangkan, keputusan penentuan krisis ekonomi diambil Presiden, sebagai pemegang mandat setelah menerima rekomendasi dari KSSK.

"KSSK memang merekomendasikan perkembangan ekonomi berdasarkan mandatnya masing masing, BI dari kajian moneter, Kemenkeu dari kajian fiskal, OJK dari pengawasan sektor keuangan dan LPS untuk resolusi bank, jadi bisa saja Presiden memiliki pandangan berbeda," tuturnya.

Suahasil mengatakan setelah disahkannya UU PPKSK, masing-masing otoritas akan membuat peraturan pelaksana sebagai protokol pencegahan dan penanganan krisis. "KSSK rapat tiga bulan sekali. Kami memang kadang berbeda pendapat, tapi selalu berkoordinasi," imbuhnya.

Salah satu protokol yang sedang difinalisasi adalah protokol penetapan bank berdampak sistemik oleh LPS dan OJK. Bank yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik akan diawasi khusus. Daftar bank tersebut juga akan dievaluasi secara berkala. "Setelah dinyatakan krisis, tidak boleh daftar banknya tiba tiba ditambah. Makanya kami tekankan protokol untuk penentuan bank sistemik ini harus jelas, tidak boleh seperti pengalaman lalu, tengah malam tiba-tiba diputuskan bank sistemik," ucapnya.

Menurut Suahasil, KSSK akan menetapkan Daftar Bank Berdampak Sistemik (Domestic Systematically Important Bank/DSIB) pada Juli 2016. Merujuk pada keterangan OJK dan LPS sebelumya, nama bank yang masuk kategori DSIB tidak akan diumumkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Bank for International Settlements, sebuah lembaga keuangan internasional yang teraflisiasi dengan banyak bank sentral di dunia.

Penetapan DSIB juga merupakan tindak lanjut atau rencana aksi dari UU PPKSK yang baru disahkan. Bank yang masuk kategori DSIB merupakan bank yang memiliki jaringan bisnis yang luas, dan keterkaitan dengan lini bisnis lain di industri keuangan. Pengawasan terhadap bank-bank yang masuk DSIB ini harus ditingkatkan oleh KSSK, agar segala gangguan yang terjadi pada DSIB dapat dimitgasi dampak negatifnya dan tidak menjalar ke industri keuangan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan 2 OJK Boedi Armanto di kesempatan yang sama mengatakan DSIB wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu DSIB juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK.

Calon bank yang masuk DSIB, kata Boedi, antara lain memiliki rasio kecukupan modal inti (CAR) 16 persen. "Sedangkan untuk keterkaitan dengan anak perusahaan kita anggap dia sebagai konglomerasi kalau memang dia besar. Kita terapkan metode pengawasan terintegrasi," kata Boedi.

Tags:

Berita Terkait