Pemerintah Cairkan THR PNS Mulai Hari Ini
Berita

Pemerintah Cairkan THR PNS Mulai Hari Ini

Selain terkait masuknya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
PNS penerima gaji ke-13 dilarang double atau lebih. Foto: SGP
PNS penerima gaji ke-13 dilarang double atau lebih. Foto: SGP
Pemerintah akan melakukan pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai hari ini, Kamis (23/06). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).

“THR yang pertama kali ini akan dibayarkan mulai minggu ini, besok secara bertahap, berupa besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Iamenambahkan, sebagai landasan hukumnya, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS.Selain gaji ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian gaji ke-13 pada bulan ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Sebenarnya gaji ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru, tapi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, di bulan Juni sebagian gaji ke 13 akan dibayarkan bersama THR,” katanya. Sementara itu, lanjut Bambang, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, yaitu pada bulan Juli mendatang.

Salah satu aturan terkait gaji ke-13 adalah PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 tersebut diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Jika penghasilan bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya lantara ada perubahan penghasilan, maka selisih kurang tetap diberikan pada penghasilan ke-13. Penghasilan ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan kepada pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Penghasilan ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ke-13 dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Untuk pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan dibayarkan pada bulan Juli.

Apabila pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan PP ini juga berlaku bagi pejabat lain yang hak keuangan dan administratifnya setara menteri, pejabat pimpinan tertinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga.

PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 17 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Tags:

Berita Terkait