Paket Deregulasi Dibuat Multibahasa, Ini Kata UU Bahasa
Berita

Paket Deregulasi Dibuat Multibahasa, Ini Kata UU Bahasa

Lebih mudah mengkomunikasikan dengan calon investor di luar negeri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah promosikan investasi melalui multibahasa. Kantor BKPM. Foto: RES
Pemerintah promosikan investasi melalui multibahasa. Kantor BKPM. Foto: RES
Untuk memudahkan investor memahami paket-paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan, Pemerintah memutuskan menerjemahkan seluruh paket kebijakan ekonomi ke dalam sejumlah bahasa (multibahasa). Setelah diubah ke dalam bahasa asing, paket kebijakan itu akan disebarluaskan ke negara-negara asing melalui perwakilan Indonesia.

Menteri Koordinator dan Perekonomian (Menko) Darmin Nasution menjelaskan penyusunan paket kebijakan ekonomi dalam multibahasa sudah disiapkan oleh sebuah Kelompok Kerja Kampanye dan Diseminasi Paket Kebijakan Ekonomi (Pokja I).

Darmin memastikan materi paket kebijakan berbahasa asing bisa menjadi bahan bagi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri untuk mempromosikan investasi Indonesia. Dibuat dalam bahasa Inggris, Jerman, Perancis, dan Spanyol. Perwakilan Indonesia di luar negeri, kata Darmin, merasa bahan promosi dan diseminasi informasi investasi selama ini masih minim. “Ada pihak yang mungkin ingin tahu garis besarnya saja. Tapi ada juga dunia usaha yang ingin tahu lebih detail,” kata Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (21/6).

Selain Pokja I, rapat koordinasi membahas penanganan berbagai kasus (Pokja IV), dan kebijakan pembatalan ribuan peraturan daerah yang diduga menghalangi iklim investasi.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong selaku Ketua Pokja I menambahkan, selain dikirim kepada duta besar Indonesia di luar negeri, materi paket kebijakan berbahasa asing juga akan dikirim kepada para duta besar negara-negara asing yang memiliki kantor di Jakarta. “Materi Paket Kebijakan berbahasa asing juga untuk duta besar negara-negara asing yang ada di Jakarta,” ujar Lembong.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ikut mendukung kebijakan. Kebetulan BKPM juga tengah menerjemahkan materi Daftar Negatif Investasi (DNI) ke dalam beberapa bahasa asing seperti Bahasa Korea, Inggris, China, dan Jepang. “Dari semua paket kebijakan, yang paling ditunggu investor adalah DNI. BKPM akan mengambil alih penerjemahan paket tentang DNI ini,” kata Franky.

UU No. 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan memang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi negara, peraturan perundang-undangan, pidato presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya yang disampaikan di luar negeri. Bahasa asing bisa dipakai dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing. Tidak ada larangan dalam Undang-Undang ini untuk menggunakan bahasa asing dalam paket kebijakan pemerintah apalagi kalau sekadar penerjemahan Artinya, dalam dokumen asli paket kebijakan tetap menggunakan bahasa Indonesia.

Penyusunan NSPK
Terkait pembatalan peraturan daerah yang dinilai membebani dunia usaha, Menko Perekonomian mengajak Kementerian Dalam Negeri bekerja sama menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Menurut Darmin, jika pemerintah pusat sudah menyusun NSPK, pemerintah daerah akan punya rujukan tentang bagaimana sebuah peraturan daerah dibuat. “Itu akan memformat bagaimana perda itu keluar,” ujar Darmin.

Sedangkan mengenai kerja Tim pokja IV yang fokus menangani kasus,  Menko Perekonomian dan Ketua Pokja IV Sofyan Wanandi meminta agar dilakukan penyisiran terhadap kasus-kasus atau pengaduan yang masuk. Selain menyisir kasus-kasus besar, kata Darmin, Pemerintah harus menangani kasus yang lebih kecil, tapi memiliki pengaruh besar.

Pokja IV juga bisa bekerjasama dengan kalangan asosiasi seperti Kadin, agar tim Pokja tidak kewalahan menghadapi pengaduan yang masuk. “Asosiasi bisa membantu mediasi untuk menyelesaikan kasus,”  tandas Ketua Kadin Rosan P. Roeslani yang juga hadir pada rakor tersebut.
Tags:

Berita Terkait