Zentoni, Direktur LBH Bogor selaku kuasa hukum para penggugat, menginformasikan sidang ini adalah sidang perdana gugatan CLS atas jalan rusak yang diduga dibiarkan Pemkab Bogor. Ada 9 orang warga Kabupaten Bogor yang mengajukan gugatan dan dalam hal ini diwakili LBH Bogor.
Sebelum gugatan diajukan, LBH Bogor sudah melayangkan somasi kepada para Tergugat pada 30 Mei lalu, dan memberi batas waktu 7 hari untuk memperbaiki jalan rusak. Namun hingga gugatan dimasukkan, permintaan penggugat belum dijalankan.