Sentralistis Bikin MA Rawan Korup
Utama

Sentralistis Bikin MA Rawan Korup

Sentralistik tersebut menjadi celah bagi para oknum baik di internal pengadilan atau di luar pengadilan untuk melakukan korupsi dalam berbagai bentuk.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Upaya Mahkamah Agung (MA) menjadikan institusinya sebagai lembaga yang ‘bersih’ masih belum berhasil. Bak ‘duri dalam daging’, sejumlah aparatur pengadilan malah tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu belakangan ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Astriyani Achmad menilai bahwa korupsi yang terjadi di tubuh MA diakibatkan oleh organisasi peradilan yang sentralistis. Organisasi peradilan ‘satu atap’ pada MA yang sentralistis memanfaatkan kelemahan sistem birokrasi sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.

Dalam konteks ini, yang dimaksud memperoleh keuntungan merupakan korupsi sistemik yang tidak selalu terkait dengan perkara tertentu. “Sejak tahun 2004 untuk independensi MA menjadi satu atap. MA menjadi pengambil kebijakan,” ujar Aci, sapaan akrab Astriyani saat berbincang dengan wartawan akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Aci melihat, hampir semua pengambilan keputusan baik itu terkait aspek keuangan, personel pengadilan, soal pengawasan, hingga administrasi semuanya terpusat di MA. Akibatnya, beberapa jabatan strategis di MA yang juga merupakan jabatan dengan kewenangan yang besar sangat rentan akuntabilitasnya. Misalnya, terkait persoalan mutasi promosi. Pengambilan keputusan terkait mutasi dan promosi memang dilakukan melalui mekanisme fit and proper test di internal MA.

Namun, ia melihat proses ini rentan dari sisi akuntabilitas karena tidak ada parameter objektif yang dibangun. Selain itu, proses penempatan personel dapat menjadi salah satu  alat untuk memastikan keberpihakan hakim terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu. Terkait dengan keuangan, meskipun pengadilan dapat mengajukan usulan terhadap anggaran dan program, namun pada akhirnya keputusan terkait program dan anggaran pengadilan tetap ada pada MA.

Sama halnya dengan pengawasan, sistem pengawasan internal di MA, yakni Badan Pengawasan (Bawas) acapkali mengalami kesulitan dalam menjangkau seluruh pengadilan akibat pengawasan yang tersentralisasi di MA. Belum lagi, keberadaan Komisi Yudisial (KY) juga belum dirasakan efektivitasnya yang dibuktikan dari kolaborasi yang belum harmonis antara MA dan KY serta masih rendahnya jumlah rekomendasi yang diajukan oleh KY kepada MA.

Akibatnya, sejumlah hal tersebut menjadi celah bagi para oknum baik di internal pengadilan atau di luar pengadilan untuk melakukan korupsi dalam berbagai bentuk. Berbagai modus digunakan mulai dari menjanjikan kemenangan kepada salah satu pihak, lalu jual beli informasi, mengaburkan atau memanipulasi informasi, mengendapkan atau bahkan yang terparah menghilangkan berkas perkara.

Sebagai jalan keluar, Aci mengusulkan agar dilakukan restrukturisasi organisasi pada MA dan peradilan di bawahnya. Misalnya, sebagian kewenangan yang kini berada di MA didesentralisasi kepada daerah, dalam hal ini menjadi kewenangan administrasi peradilan tingkat provinsi. Salah satu tujuannya, agar beban administrasi pada MA setidak-tidaknya bisa berkurang secara signifikan. “Mesti diingat, MA itu adalah pengadilan. Bukan untuk atasi hal-hal yang lain,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Direktur Eksekutif LeIP, Arsil menambahkan, bahwa permasalahan lanjutan akibat sentralisasi kewenangan MA yang cukup kuat berdampak terhadap tidak jelasnya hubungan antara badan-badan yang ada di MA, terutama hubungan antara Sekretaris MA (Sekma) dengan para hakim agung. Akibatnya, Arsil melihat ada yang bias antaran kewenangan antar masing-masing badan dalam tubuh MA dan kesekretariatan. Sebagai contoh, proses birokrasi manajemen perkara di MA melibatkan tiga unit kerja di bawah eselon I yang berbeda.

Di mana, Biro Umum pada Badan Urusan Administrasi dan Direktorat Pranata dan Tata Laksana (Pratalak) pada masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang berada di bawah Sekma. Sedangkan, Kepaniteraan Muda Kamar berada di bawah Panitera MA. Jika dibandingkan, proses manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding ternyata hanya ditangai oleh Kepaniteraan. “Antara urusan birokrasi dan perkara ini jadi bercampur,” tegasnya.

Tugas Berat Reformasi Peradilan
Masalah yang merundung MA cukup berat. Tetapi rasanya tidak tepat juga mengatakan bahwa MA tidak melakukan upaya perbaikan sama sekali. Dari catatan LeIP, meski belum banyak perubahan yang terlihat, dapat dikatakan bahwa MA telah banyak melakukan reformasi peradilan.

Dalam hal publikasi putusan misalnya, MA telah meng-upload putusan-putusan secara elektronik kurang lebih sejak 10 tahun silam. Di bidang pengawasan, Bawas MA telah menjatuhkan banyak hukuman disiplin yang dipublikasikan tiap tiga bulan. Tak hanya pada aspek itu, sejak tahun 2003 MA telah menerapkan sistem kamar dalam rangka menyelesaikan masalah inkonsistensi putusan meskipun perbedaan pendapat dari para hakim agung masih tinggi lantaran setiap hakim masih berpegang teguh dengan prinsip independensi hakim.

Dikatakan Aci, keberhasilan reformasi peradilan tidak dapat digantungkan hanya kepada MA. Meski MA merupakan benteng terakhir peradilan, tetapi alur korupsi merupakan proses hulu ke hilir yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, advokat, serta pihak berperkara. Menurutnya, berharap hanya pada MA tidak akan dapat memberikan perubahan yang signifikan.

Problem kelembagaan dan korupsi yang melanda institusi penegak hukum, apabila tidak diselesaikan melalui pendekatan komprehensif, maka judicial corruption akan sulit diberantas. Untuk itu, MA wajib membuka diri untuk bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait, seperti KPK, PPATK, Ombudsman, dan Komisi Yudisial dalam mencegah meluasnya korupsi peradilan.

Salah satunya, MA bisa menetapkan jabatan dan posisi strategis dan rawan korupsi untuk pimpinan Pengadilan Kelas 1A khusus dan meminta KPK bersama PPATK memprioritaskan pejabat-pejabat di posisi tersebut untuk dianalisa LHKPN dalam proses pengisian jabatan. Jika tidak memberikan LHKPN, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif lantaran tidak memenuhi kewajiban LHKPN menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, yang mesti diperhatikan juga adalah proses mutasi hakim yang rentan disalahgunakan sebagai cara mengintervensi atau mempengaruhi hakim saat menjalankan jabatannya. Mestinya, sistem mutasi perlu ditinjau kembali untuk dilakukan di aerah yang lebih terbatas. Misalnya, hakim yang akan ditempatkan pada Pengadilan Kelas 1A khusus mesti lebih fokus dipantau proses mutasi dan promosinya dengna memanfaatkan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan KPK atau PPATK jika bisa direalisasikan.

“Reformasi peradilan yang dilakukan saat ini banyak berkonsentrasi pada pembenahan kelembagaan yang memerlukan waktu panjang untuk melihat keberhasilannya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait