Hakim Kesandung THR Pernah Ikut Seminar UU Tipikor
Berita

Hakim Kesandung THR Pernah Ikut Seminar UU Tipikor

Baru sebulan lalu Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Riau datang ke PN Tembilahan.

Oleh:
ASH/MYS
Bacaan 2 Menit
Hakim PN Tembilahan menerima Tim Pengawasan dari PT Pekanbaru di ruang Ketua PN Tembilahan. Foto: www.pn-tembilahan.go.id
Hakim PN Tembilahan menerima Tim Pengawasan dari PT Pekanbaru di ruang Ketua PN Tembilahan. Foto: www.pn-tembilahan.go.id
Nama Y. Erstanto Windiolelono dan Mohamad Indarto masih terpampang di laman resmi Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, hingga Rabu (29/6). Padahal sehari sebelumnya Mahkamah Agung (MA) merilis pencopotan Ketua dan Wakil Ketua PN Tembilahan itu.  

Penyebabnya, Ketua Pengadilan membuat surat berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di Tembilahan. Uang saweran pengusaha itu rencananya akan dibagi-bagikan kepada karyawan pengadilan. Tindakan Erstanto dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Permintaan THR itu merendahkan wibawa dan martabat hakim.

Wakil Ketua PN, M. Indarto, ikut dicopot karena sebagai unsure pimpinan tidak mengingatkan partnernya tentang adanya edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PAN. KPK dan Men-PAN telah memberi warning tentang penerimaan parsel, uang, atau gratifikasi dari pihak lain. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyebutkan hakim dan pegawai pengadilan masih terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Seharusnya dia (WKPN –red) mencegah,” kata Suhadi kepada hukumonline.

Erstanto dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Ambon dan dihukum nonpalu selama satu tahun. Indarto juga nonpalu selama setahun dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Kendari.

Erstanto sebenarnya baru satu tahun menjabat KPN Tembilahan. Pria kelahiran Purwakarta, Oktober 1973, itu sudah meniti karier sebagai calon hakim sejak 1999. Tugas pertama sebagai hakim adalah di PN Kalianda Lampung (2002), lalu dipindah ke PN Sibolga (2007), Purbalingga (2009), dan Kepanjen (2011). Dari PN Kepanjen, peraih sarjana hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu dipromosikan menjadi Wakil Ketua, hingga menjadi Ketua PN Tembilahan.

Erstanto tercatat pernah mengikuti seminar pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2008. Persisnya, seminar nasional ‘Penentuan tentang Kerugian Negara Dikaitkan dengan Pelaksanaan UU Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Indarto juga meniti karir sebagai hakim dari jauh. Lulus dari Universitas Cenderawasih Papua, ia melamar sebagai hakim. Dari PN Jayapura (2000), Indarto berpindah tugas ke PN Toli-Toli dan PN Kediri, sebelum akhirnya tahun lalu dipromosikan ke PN Tembilahan sebagai Wakil Ketua PN.

Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan keputusan penjatuhan sanksi kedua pimpinan pengadilan ini berbarengan dengan rapat tim promosi dan mutasi hakim untuk memutuskan promosi dan mutasi hakim seluruh Indonesia. “Makanya, pimpinan MA mengambil langkah cepat, kalau ada oknum di daerah atau pusat yang jelas-jelas pelanggarannya akan segera dijatuhi sanksi berat, sedang, atau ringan,” kata  Ridwan.  

“Karena sudah berturut-turut kasus pelanggaran KEPPH, makanya kita ambil tindakan keras. Bawas melalui Wakil Ketua Pengadilan Tinggi setempat terus menerus mengawasi hakim di daerah.”    

Sebelumnya, beredar fotosurat edaran resmi berkop PN Tembilahan yang isinya meminta perhatian dan partisipasi pengusaha di Indragiri Hiliruntuk memberi bingkisan dan THR kepada karyawan/karyawati PN Tembilahan. Surat ini ditandatangani Ketua PN Tembilahan Y. Erstanto Windiolelono, lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP).

Setelah diketahui dan dikonfirmasi, MA langsung menjatuhkan keputusan sanksi hakim nonpalu terhadap Erstanto dan Indarto. Sebagai penggantinya, Ketua PN Tembilahan dijabat Arie Satio Rantjoko, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Siak. Adapun Wakil Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Ridwan Sundariawan yang sebelumnya hakim PN Kabupaten Kediri.

Ironisnya, permintaan THR dan bingkisan itu muncul hanya sebulan setelah Tim Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru mendatangi PN Tembilahan. Ketua tim pengawasan, Tigor Manullang, seperti dikutip laman pengadilan, menegaskan bahwa pemeriksaan ke PN Tembilahan bukan hanya untuk mencari suatu kesalahan, tetapi juga memperbaiki ‘dari salah menjadi benar, dari buruk menjadi baik’.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH Universitas Indonesia Choky Ramadhan justru mengkritik sanksi pemindahan kedua hakim ke pengadilan tinggi. Kedua hakim hanya nonpalu selama setahun. Setelah itu mereka ‘naik’ menjadi hakim tinggi di PT Ambon atau PT Kendari.

“Selama satu tahun memang nonpalu. Tapi setelah itu selesai, hitungannya tetap promosi karena besaran tunjangan dan posisi lebih tinggi,” ujarnya. 
Tags:

Berita Terkait