3 Langkah Dapatkan Pengampunan Pajak
Utama

3 Langkah Dapatkan Pengampunan Pajak

Mereka yang mendapatkan pengampunan pajak akan mendapat penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan di masa lalu.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: YOZ
Ilustrasi: YOZ
Undang-undang Pengampunan Pajak telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Kini, para wajib pajak dapat menikmati pengampunan pajak di Indonesia. Artinya, mereka yang mendapatkan pengampunan pajak akan mendapat penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan di masa lalu. Lalu, bagaimana prosedurnya agar bisa menikmati pengampunan pajak tersebut?

1. Memiliki NPWP
Pengampunan pajak hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengingatkan agar pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki NPWP untuk segera membuatnya. Menurutnya, setelah UU Pengampunan Pajak disahkan maka seharusnya NPWP tidak lagi menjadi beban.

“Untuk bisa mendapatkan pengampunan pajak ya pertama-tama harus memiliki NPWP. Jika belum memiliki, segeralah membuat,” ungkap Ken, Rabu (29/6).

2. Membuat surat pernyataan
Setelah memiliki NPWP, wajib pajak (WP) yang ingin menikmati fasilitas pengampunan pajak harus membuat surat pernyataan. Di dalam Pasal 1 UU Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa surat pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, uang, nilai harta bersih, yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan menjadi dasar pengenaan uang tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Pembuatan surat pernyataan sekaligus menjadi manifestasi sistem self assessment.

Menurut Pasal 10, terhitung sejak diterimanya surat keterangan tersebut maka Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri menerbitkan surat keterangan paling lambat 10 hari kerja. Kemudian, surat keterangan itu dikirim ke WP. Akan tetapi, Pasal 10 ayat (5) mengatur jika dalam 10 hari kerja tersebut belum ada keputusan pemerintah, maka surat pernyataan yang diajukan WP dianggap diterima sebagai surat keterangan.

Ketentuan Umum UU Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa surat keterangan menjadi bukti pemberian pengampunan pajak. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan jika terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam surat tersebut.

Terbuka paling banyak tiga kali kesempatan bagi WP untuk menyampaikan surat pernyataan. Kesempatan itu terhitung sejak UU ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Penyampaian surat pernyataan kedua dan ketiga pun dapat dilakukan sebelum atau setelah surat keterangan atas surat pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.

3. Membayar uang tebusan
Setelah memiliki surat keterangan, maka WP bisa membayar uang tebusan. Dalam pasal 5 dinyatakan besaran uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan, sesuai dengan periode dalam surat pernyataan. Ada tiga klasifikasi uang tebusan.

“Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan,” jelas Sigit.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah 2% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga setelah UU berlaku. Untuk periode kedua adalah 3%, yakni penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat setelah UU berlaku. Sementara itu, periode ketiga untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 adalah 5%.

“Klasifikasi kedua yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI. Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah 4% untuk periode pertama, 6% untuk periode kedua, dan 10% untuk periode ketiga,” tambahnya.

Klasifikasi ketiga, tarif uang tebusan bagi WP UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan mendapat 0.5%. Bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, mendapat 2%. Keduanya berlaku untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, perhitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan kedua dan ketiga, sesuai pasal 10 ayat (9), memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.

Kemudian, jika ada kelebihan pembayaran uang tebusan akibat diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya surat pernyataan kedua maupun ketiga, maka sisa kelebihan harus dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. 

Tags:

Berita Terkait