Kali Kedua Panitera Terjaring OTT KPK, Humas PN Jakarta Pusat: Aduh Pusing!
Utama

Kali Kedua Panitera Terjaring OTT KPK, Humas PN Jakarta Pusat: Aduh Pusing!

Diduga terkait pengurusan perkara perdata.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Belum genap tingga minggu KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi, lembaga anti rasuah itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera lain. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. "Benar," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Agus mengatakan, panitera yang ditangkap adalah panitera pada PN Jakarta Pusat. Namun, ia belum mengungkapkan secara detail terkait dugaan suap perkara apakah panitera tersebut ditangkap. Ia hanya membenarkan jika panitera itu ditangkap terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara perdata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitera yang ditangkap bernama Santoso. Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga orang. Belum diketahui, siapa dua orang lainnya yang ditangkap KPK. Namun, dikabarkan ada puluhan ribu uang dollar Singapura yang ikut diamankan KPK dari OTT.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir pun membenarkan jika Santoso ditangkap KPK. Ia menjelaskan, Santoso merupakan panitera pengganti di PN Jakarta Pusat. Mengenai perkara apa yang ditangani Santoso, ia belum mengetahui secara pasti. "Iya panitera pengganti, Santoso. Kalau perkaranya saya belum tahu," ujarnya.

Jamaluddin menyatakan, Santoso tidak ditangkap di kantor PN Jakarta Pusat, melainkan di tempat lain. Terkait jabatan Santoso sendiri, sepengetahuannya, Santoso sudah cukup lama menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Pusat. Ia mengaku sangat prihatin dengan penangkapan Santoso.

Sebab, dalam rentang waktu berdekatan, sudah dua panitera PN Jakarta Pusat yang ditangkap KPK. Lantas bagaimana sikap PN Jakarta Pusat atas penangkapan pegawainya untuk kedua kalinya oleh KPK. "Aduh, pusing saya. Bagaimana lagi mau menjawabnya. Sudah pusing kita ya. Sangat prihatin lah ya," tutur Jamaluddin.

Sebagaimana diketahui, dengan tertangkapnya Santoso, berarti sudah empat orang panitera yang ditangkap KPK sepanjang Januari hingga Juni 2016. Untuk PN Jakarta Pusat sendiri, sepanjang 2016, sudah dua panitera yang ditangkap KPK. Pada 20 April 2016 lalu, KPK menangkap panitera PN Jakarta Pusat Edy Naaution.

Selain Edy dan Santoso, dua panitera lain yang juga telah ditangkap KPK sebelumnya adalah panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Edy ditangkap KPK usai menerima uang sejumlah Rp150 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group), Doddy Aryanto Supeno.

Perkara Doddy telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari surat dakwaan, terungkap bahwa Doddy dan Edy melakukan pengurusan untuk dua perkara Lippo Group, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co  Ltd (PT Kymco) dan AcrossAsia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk.

Sementara, Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah menerima uang sejumlah Rp250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua orang pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Uang itu diduga untuk meringankan hukuman Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan.

Seorang panitera lagi yang terjaring dalam OTT adalah Badaruddin, panitera PN Bengkulu. Badaruddin ditangkap KPK bersama dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton pada 23 Mei 2016. Selain itu, KPK juga menangkap dua terdakwa kasus korupsi yang ditangani Janner dan Toton, Syafri Syafi'i dan Edi Santoni.

Janner, Toton, dan Badaruddin diduga menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus yang menjerat Syafri dan Edi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp650 juta. Uang diberikan dalam dua tahap, sebanyak Rp150 juta dari Syafri dan Rp500 juta dari Edi.
Tags:

Berita Terkait