Tersangka, Advokat Kantor Hukum Wiranatakusumah Masih Dicari KPK
Utama

Tersangka, Advokat Kantor Hukum Wiranatakusumah Masih Dicari KPK

Pemberian uang diduga untuk memenangkan perkara yang ditangani advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Oleh:
NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf pada Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani (AY).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, SAN diduga menerima uang sejumlah AS$28 ribu dari RAW dan AY. "SAN ditangkap di atas ojek saat di Matraman. KPK menemukan dua amplop masing-masing Sing$25 ribu dan Sing$3000. Sesaat setelah penangkapan SAN, AY diamankan di daerah Menteng," katanya, Jumat (1/7).

Sementara, terhadap Raoul, KPK belum melakukan penangkapan. KPK masih mencari dimana keberadaan Raoul. Namun, yang pasti, Raoul merupakan advokat dari Wiranatakusumah Legal & Consultant. Raoul merupakan salah satu kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Basaria mengungkapkan, pemberian uang itu diduga bertujuan untuk memenangkan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS (Mitra Maju Sukses), masing-masing selaku tergugat dan penggugat. Pada Kamis (30/6) siang, majelis hakim membacakan putusan yang memenangkan PT KTP dengan menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.

PT KTP dan PT MMS sendiri diketahui sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Belum diketahui pasti terkait apa gugatan yang dilayangkan PT MMS terhadap PT KTP. Namun, perkara perdata itu diketahui diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Casmaya.

Walau begitu, hingga kini, belum ada hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku pihaknya masih mendalami, apakah uang itu ditujukan untuk hakim atau tidak. KPK juga masih mendalami asal atau sumber uang. "Kita tidak bisa terka-terka sebelum mendapat alat bukti yang cukup," ujarnya.

Atas perbuatan Santoso, panitera pengganti PN Jakarta Pusat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, c, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Raoul dan Ahmad diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan tertangkapnya Santoso, berarti sudah empat orang panitera yang ditangkap KPK sepanjang Januari-Juni 2016. Pada 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sebelumnya, KPK juga menangkap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution pada 20 April 2016 dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin pada 23 Mei 2016.

Menanggapi penangkapan Santoso, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur justru berterima kasih kepada KPK yang telah melakukan bersih-bersih pengadilan dan MA. Pimpinan MA akan segera menerbitkan surat keputusan untuk emberhentian sementara Santoso selaku panitera pengganti PN Jakarta Pusat

"Semoga amanah dan moment menjelang idul fitri ini dijadikan kesempatan untuk bekerja dan melayani publik dengan baik, berintegritas dan benar. Tentu pimpinan MA akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementaranya karena telah tertangkap tangan dan diikuti dengan penahanan oleh KPK. Persoalan hukum diserahkan pada KPK," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait