Ini Alasan Pelaksanaan Tax Amnesty Hanya Berlangsung 9 Bulan
Berita

Ini Alasan Pelaksanaan Tax Amnesty Hanya Berlangsung 9 Bulan

Untuk menghindari gugatan. Tidak masuk akal untuk memperpanjang pelaksanaan program pengampunan pajak.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: YOZ
Ilustrasi: YOZ
Pemerintah dan parlemen sepakat untuk mengesahkan UU Pengampunan Pajak. Namun, pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang demikian dinamis diakhiri dengan aturan yang hanya berlaku satu semester telah menetapkan masa pelaksanaan tax amnesty selama sembilan bulan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada alasan khusus mengapa aturan yang cukup kontroversial itu berlaku hanya sembilan bulan. Menurutnya, kebijakan untuk menetapkan waktu yang singkat dalam pelaksanaan pengampunan pajak ini disebabkan agar tidak adanya gugatan pajak yang dilakukan selama tax amnesty. Pasalnya, apabila tax amnesty dilakukan selama lebih dari satu tahun, maka akan memperbesar kemungkinan adanya gugatan pajak yang dilakukan.

"Kalau terlalu lama, dua tahun misalnya, ini rawan kena gugatan di tengah," kata Bambang di Jakarta, Rabu (29/6).

Dengan adanya pembatasan waktu, Bambang mengaku pihaknya berharap tidak ada gugatan yang dilakukan dalam hal perpajakan. Meskipun demikian, di dalam UU tersebut ada ketentuan mengenai upaya hukum. Pasal 19 UU Pengampunan Pajak mengamanatkan bahwa segala sengketa yang berkaitan dengan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. Adapun gugatan tersebut hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak.

Bambang mengakui, kemungkinan gugatan yang diajukan di tengah program pengampunan pajak tetap ada. Hanya saja menurutnya, kalaupun ada gugatan yang diajukan maka tidak akan mengganggu kebijakan pengampunan pajak. Berdasarkan perhitungannya, gugatan yang diajukan sejak UU Pengampunan Pajak berlaku tak akan putus saat UU itu berakhir.

"Kalau ada gugatan, gugatan ini tidak akan putus ketika UU ini berakhir pada awal tahun 2017 nanti," jelas Bambang.

Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa terbuka peluang keberlakuan UU Pengampunan Pajak diperpanjang. Hal itu menurutnya bergantung dari respon para wajib pajak untuk mengajukan pengampunan pajak. Jika memang banyak yang mendaftarkan diri, maka UU tersebut akan dilaksanakan semakin lama.

“Kami mengharapkan agar para pengusaha segera mendaftarkan diri untuk mengikuti tax amnesty. Sebab, semakin banyak yang tertarik, maka akan semakin lama RUU ini dilaksanakan,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pengampunan sudah ideal. Ia menilai, jika pelaksanaannya lebih lama lagi maka bisa membuat wajib pajak yang diprospek justru tidak antusias. Ia melihat pelaksanaan program pengampunan pajak ini memang harus dimaksimalkan di awal.

Permasalahannya, menurut Yustinus adalah berkaitan dengan sosialisasi. Ia menyayangkan waktu sosialisasi yang sangat sempit. Bahkan, setelah disahkan UU itu harus segera dilaksanakan. Padahal, aturan-aturan teknisnya belum selesai dibuat.

“Kita tahu, pada awalnya saat pembahasan di DPR UU ini akan menerapkan waktu tenggang untuk sosialisasi. Hanya saja, Presiden terlanjur mengatakan bahwa mulai 1 Juli sudah berlaku,” ungkapnya.

Ia menuturkan, idealnya UU Pengampunan Pajak berlaku jika aturan-aturan teknisnya sudah siap. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah terkait dengan penafsiran. Sehingga, harapan agar tidak muncul gugatan bisa terwujud.

Di sisi lain, Yustinus menilai pemikiran bahwa pelaksanaan pengampunan pajak bisa diperpanjang tidak masuk akal. Sebab, semakin lama pelaksanaannya maka tarif yang berlaku menjadi semakin tinggi. Hal ini menurutnya justru membuat program tersebut jadi tidak menarik. “Bisa-bisa orang malah batal ikut,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait