Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50 Persen
Berita

Industri Pionir Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Diskon pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan badan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016. Tujuannya, untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Dalam PMK perubahan itu disebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan wajib memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain, merupakan wajib pajak baru, merupakan industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp1 triliun.

Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal dan harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan, dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia,”demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Dalam PMK disebutkan bahwa yang dimaksud industri pionir antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi atau infrastruktur pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, serta industri tranportasi kelautan.

Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, dengan pengurangan pajak paling banyak 50 persen. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain, telah berproduksi secara komersial, pada saat mulai berproduksi secara komersial, wajib pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya dan bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan industri pionir.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka tjahjana pada 30 Juni 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait