Larangan Hutan Alam Jadi Kebun Sawit, Pemerintah Siapkan Inpres
Berita

Larangan Hutan Alam Jadi Kebun Sawit, Pemerintah Siapkan Inpres

Moratorium akan dilakukan selama lima tahun.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kebun sawit. Foto: MYS
Kebun sawit. Foto: MYS
Pemerintah ingin merealisasikan dan memperkuat moratorium pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit. Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada bawahannya untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit. Agar kebijakan itu bisa dijalankan di level pemerintahan, Pemerintah menyusun sebuah Instruksi Presiden (Inpres).

Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah beleid atau peraturan terkait perkebunan kelapa sawit. Salah satunya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Inpres yang sedang disusun mewajibkan setiap kementerian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah tak hendak memberikan izin baru. “Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (15/7).

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan Pemerintah ingin menata kembali lahan sawit yang ada di Indonesia, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting. Rakor kali ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Menurut Darmin, kebijakan soal moratorium ini sudah ada sejak 2011 lalu melalui penerbitan tiga Inpres. Inpres yang akan dikeluarkan merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Persoalan yang dihadapi Pemerintah saat ini ketika menyusun rancangan Inpres adalah data mengenai perkebunan kelapa sawit.

“Tapi kali ini, kita harus sudah menyiapkan datanya. Kebetulan kita juga punya program one map policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” ungkap Darmin.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan pun mendukung kebijakan ini. Pemerintah perlu mendesain kebijakan demi kedaulatan. “Kita memang harus bisa mendesain kebijakan demi kedaulatan negeri kita. Dan soal data, kami akan mengikuti data yang ada di Kementerian LHK,” tambahnya.

Hal yang sama dinyatakan Menteri Perdagangan Thomas T Lembong. “Kebijakan ini bagus untuk citra kita di dunia internasional,” tambahnya. Sedangkan Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pentingnya meningkatkan produksi industri olahan kelapa sawit yang bisa diterima pasar internasional.

Rakor lantas sepakat memberlakukan kebijakan moratorium ini selama 5 tahun. Indonesia akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). “Jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.

Hadir dalam rakor antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan dan beberapa pejabat dari kementerian terkait. Pada sesi terakhir rakor, beberapa perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dihadirkan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah.
Tags:

Berita Terkait