Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Terkait Putusan Laut Cina Selatan
Utama

Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah Terkait Putusan Laut Cina Selatan

Pemerintah Indonesia perlu mengambil inisiatif agar ASEAN memberi statement terkait dengan putusan Pengadilan Tetap Arbitrase.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: artileri.org
Foto: artileri.org
Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court of Arbitration/PCA) telah mengeluarkan putusan akhir dalam menyelesaikan kasus Filipina-Cina di Laut Cina Selatan, Rabu (12/7). Kasus ini tidak hanya terkait dengan beberapa negara ASEAN yang mengklaim kawasan itu, tetapi juga kepentingan umum seluruh masyarakat internasional.

Putusan PCA telah memastikan dan menjaga kebebasan navigasi dan penerbangan dalam satu rute laut dunia yang paling penting. Putusan PCA juga menjamin dunia sederajat, aturan hukum yang tidak mengecualikan negara lain, membawa perdamaian dan kemakmuran bagi seluruh umat manusia.

Pihak yang secara terang-terangan tidak menerima putusan PCA itu adalah Taiwan. "Keputusan yang diberikan oleh pengadilan tetap Arbitrase atas konflik Laut Cina Selatan benar-benar tidak dapat kami terima karena merendahkan status kami sebagai negara berdaulat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan dalam keterangan tertulis.   

Lantas, bagaimana sebaiknya sikap Indonesia atas putusan tersebut? Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Indonesia sepatutnya mengapresiasi putusan PCA terkait konflik di Laut Cina Selatan. "Indonesia harus mengapresiasi putusan PCA dalam perkara yang diinisiasi oleh Pemerintah Filipina terhadap Pemerintah Cina terkait konflik di Laut Cina Selatan karena salah satu yang penting adalah dinyatakan tidak sah klaim Cina atas 9 Dash Line," ujar Hikmahanto.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya segera membuat pernyataan yang mengimbau semua negara menghormati putusan arbitrase. Kemudian, Cina menahan diri untuk tidak meningkatkan eskalasi kehadiran militer di Laut Cina Selatan. Setelah itu, negara-negara ASEAN sebaiknya melakukan dialog bersam Cina dengan adanya putusan sehingga negara tirai bambu itu tidak merasa dipojokkan.

Sebelumnya, ia mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia pernah mempertanyakan klaim 9 Dash Line (garis putus) ke pemerintah Cina oleh karenanya akan janggal bila pernyataan tidak diberikan mengingat dalam permintaan Filipina ke Arbitrase salah satunya menyangkut keabsahan 9 Dash Line berdasarkan UNCLOS.

“Pemerintah Indonesia perlu mengambil inisiatif agar ASEAN memberi statement terkait dengan putusan PCA,” kata Hikmahanto.

Di samping itu, Hikmahanto mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai buku putih Cina yang mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan dengan berbagai kepulauannya. Dalam buku putih ini, Cina mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan dengan berbagai kepulauannya, namun tidak didasarkan pada 9 garis putus.

“Segera setelah adanya putusan Arbitrase antara Filipina melawan Cina, pemerintah Cina mengeluarkan buku putih (white paper) dengan judul "China Adheres to the Position of Settling Through Negotiation the Relevant Disputes Between China and the Philippines in the South China Sea",” kata Hikmahanto.

Menurutnya, klaim Cina didasarkan pada penguasaan kepulauan Nanhai Zhudao atau yang lebih populer sebagai kepulauan Spratly yang telah berlangsung selama 2000 tahun. Menurut buku putih ini, Filipinalah yang telah melakukan pendudukan atas kepulauan Nanhai Zhudao.

Dalam buku putih itu Cina juga mengklaim adanya maritime rights and interests. Istilah maritime rights and interest digunakan Cina terhadap Indonesia saat terjadi insiden penegakan hukum di ZEE Indonesia di Natuna atas nelayan Cina pada bulan Juni lalu. Di sinilah Indonesia harus waspada karena di samping Cina tidak mengakui putusan Arbitrase, ternyata klaim baru dilakukan oleh Cina.

“Kali ini klaim dimirip-miripkan dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS,” kata Hikmahanto.

Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah Indonesia harus segera menyikapi buku putih yang dileluarkan oleh pemerintah Cina sebagai tindakan yang tidak bersahabat pascaputusan Arbitrase. Menurutnya, pemerintah perlu mengulang kembali agar semua pihak, termasuk Cina untuk mematuhi hukum internasional dan UNCLOS.

“Bahkan, bila perlu pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah menyambut dan mengapresiasi putusan Arbitrase sehingga Indonesia menafikan buku putih yang diterbitkan oleh pemerintah Cina,” pungkas Hikmahanto.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mendorong semua pihak untuk menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dalam menyikapi hasil putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court of Arbitration/PCA) terkait sengketa Laut Cina Selatan. Sikap Pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, setelah Tribunal Arbitrase Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus itu.

Pemerintah Indonesia menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan terkait sengketa Laut Cina Selatan. Pemerintah Indonesia juga mendorong agar semua pihak tetap berupaya memelihara suasana kondusif di kawasan Asia Tenggara, khususnya dengan menghindari aktivitas militer yang dapat mengancam stabilitas dan perdamaian.

Selain itu, Indonesia juga meminta semua pihak, khususnya yang terlibat dalam sengketa, yaitu Cina, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Selanjutnya, Indonesia juga menyerukan agar semua pihak terus melanjutkan komitmen bersama untuk menegakkan perdamaian, serta menunjukkan persahabatan dan kerja sama, sebagaimana telah diupayakan dan dibina dengan baik selama ini.

"Untuk itu semua pihak di Laut Cina Selatan diminta agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama," kata pernyataan Kemlu RI.

Tags:

Berita Terkait