5 Poin Ini Jadi Highlight Evaluasi Kinerja Kapolda dan Kajati
Berita

5 Poin Ini Jadi Highlight Evaluasi Kinerja Kapolda dan Kajati

Evaluasi dilakukan karena selama ini Presiden Jokowi masih mendapat keluhan dari daerah.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) terkait sejumlah arahan yang pernah disampaikan setahun lalu. Setidaknya ada lima arahan yang pernah disampaikan Jokowi saat di Istana Bogor, setahun yang lalu.

Hal itu diutarakan Jokowi kepada seluruh Kapolda dan Kajati di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/7). Dalam kesempatan itu, hadir pula Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Rencananya, hari ini seluruh kinerja Kapolda dan Kajati akan dievaluasi oleh Jokowi secara blak-blakan. Kelima poin arahan itu antara lain, kebijakan dan deskresi tidak bisa dipidanakan, pelanggaran administrasi tidak dipidana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari, kerugian negara harus nyata atau tidak mengada-ada dan kasus yang ditangani tidak diekspose ke media secara berlebihan.

Ia mengaku masih menerima banyak keluhan dari bupati, wali kota dan gubernur terkait dengan lima arahan itu. "Saya masih banyak dengar yang tidak sesuai yang saya sampaikan baik di kabupaten, kota, provinsi termasuk pusat," kata Jokowi.

Jokowi meminta seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk berada segaris dengan kebijakan Presiden. Menurutnya, lima kebijakan itu bertujuan untuk mendukung program pembangunan pemerintah termasuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Semuanya harus segaris dan seirama sehingga orkestrasi jadi suara yang baik," katanya.

Apalagi, lanjut Jokowi, selama ini pemerintah telah berupaya sekuat tenaga dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi agar perekonomian Indonesia terus membaik. "Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan-terobosan. Deregulasi ekonomi sudah 12 yang dikeluarkan. Kemudian terobosan amnesti pajak sudah dikeluarkan. Segala jurus kita lakukan. Jika tidak didukung jajaran di daerah baik di pemda, Kejari, Kejati, Polres, Polda ya tidak jalan," katanya.

Ia juga menyampaikan kepada para Kapolda dan Kajati bahwa persaingan antarnegara sudah terjadi sangat ketat. Menurut dia, jika tidak merespon perubahan di negara atau kawasan lain, Indonesia akan kehilangan banyak hal. "Begitu kita kehilangan waktu jam, detik, dan hari, momentum-momentrum akan hilang," tutup Jokowi.

Untuk diketahui, salah satu dari lima arahan Jokowi itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Mengenai hal ini pada awal Januari 2016 lalu, Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Salah satu poin yang menarik adalah instruksi Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung dan Kapolri terkait dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut. Jokowi menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Tags:

Berita Terkait