Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme
Berita

Belajar dari Kasus IAIN IB, Notaris Diminta Jaga Profesionalisme

Partisipasi seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya melakukan pembinaan kepada notaris yang telah mendapatkan izin praktik agar dapat menjaga profesionalisme.

"Dalam praktik melakukan pelayanan kepada masyarakat kemungkinan terjadi hal-hal di luar ketentuan, dengan gencar melakukan pembinaan diharapkan tindakan yang dinilai menyimpang dari tugas diamanatkan negara kepada notaris bisa dicegah," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel, Juliasman Purba, di Palembang, Senin (18/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap notaris dan mendorong sembilan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang berada di setiap kabupaten/kota dalam provinsi itu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang serta lebih professional. “Sehingga daerah ini bisa terbebas dari notaris nakal,” katanya lagi.

Dia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 250 notaris yang telah mengantongi izin praktik di wilayah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu. Berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap para notaris tersebut, secara umum mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan belum ditemukan melakukan pelanggaran izin praktik atau dilaporkan masyarakat telah merugikan mereka.

Selain melakukan pembinaan dan mengoptimalkan pengawasan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan notaris yang dinilai tidak profesional atau melakukan tindakan merugikan.

"Masyarakat jangan ragu melapor kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris atau ke Kanwil Kemkumham Sumsel jika merasa dirugikan notaris dalam proses jual beli tanah atau membuat berbagai perjanjian kontrak dan hal lainnya," ujar dia pula.

Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan notaris, di daerah Sumatera Barat. Notaris Elisa Satria Pilo ditahan Kejaksaan Negeri Padang bersama mantan Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri Imama Bonjol (IAIN IB), Salmadanis, pada 14 Juli lalu.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare. Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah itu, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare. "Keduanya ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol III di Sungai Bangek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri.
Tags:

Berita Terkait