IPPAT-Kementerian ATR Bahas Majelis Pengawas PPAT
Aktual

IPPAT-Kementerian ATR Bahas Majelis Pengawas PPAT

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
IPPAT-Kementerian ATR Bahas Majelis Pengawas PPAT
Hukumonline
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mulai intens membahas kemungkinan dibentuknya Majelis Pengawas untuk profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketua Umum IPPAT, Syafran Sofyan mengatakan, draf rancangan perjanjian kerjasama (PKS) mengenai Majelis Pengawas telah dimasukan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Semua draf sudah dimasukan ke kementerian ATR/BPN, tinggal nanti bagaimana dilaksanakan,” ujar Syafran usai acara halal bihalal IPPAT di Jakarta, Selasa (19/7).

Syafran menambahkan, sementara ini keberadaan majelis pengawas rencananya akan dipayungi dengan PKS antara Kementerian ATR/BPN dengan IPPAT. Ketika ada permasalahan yang menimpa PPAT berkaitan dengan tindak pidana misalnya, maka secara kewenangan majelis pengawas dapat menjadi filter dalam menentukan dugaan tersebut.

Lebih lanjut, Syafran mengatakan, bahwa ke depan tak menutup kemungkinan substansi pengaturan majelis pengawas dapat diakomodir melalui RUU Jabatan PPAT. Namun, untuk mempercepat pembentukan majelis pengawas akhirnya jalan tengah yang dilakukan adalah dengan menggunakan payung hukum PKS dengan Kementerian ATR/BPN.

Dalam bayangannya nanti, majelis pengawas akan diisi dari dua unsur, yakni IPPAT dan BPN sebagai anggotanya. “Ke depan anggota lebih aman dan nyaman serta terlindungi oleh organisasi,” tutup Syafran.
Tags: