Eks Gubernur Aceh Persoalkan Larangan Mantan Napi Ikut Pilkada
Berita

Eks Gubernur Aceh Persoalkan Larangan Mantan Napi Ikut Pilkada

Majelis meminta Pemohon memperjelas sifat kerugian konstitusional dan petitum permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Berniat mencalonkan diri sebagai calon gubernur Aceh periode 2017-2022, Abdullah Puteh mempersoalkan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU No. 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh. Pasal ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi haknya untuk maju dipilih menjadi kepala daerah di wilayah Provinsi Aceh. UU Pemerintahan Aceh secar tidak langsung melarang mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah di Aceh.

Puteh, mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, pernah dipenjara gara-gara terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia kini sudah bebas. Tetapi status sebagai bekas narapidana membuat Puteh merasa tak bebas masuk panggung politik khususnya pemilihan gubernur Aceh.

“Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh yang juga tertuang dalam Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 tak sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang tidak lagi melarang mantan terpidana ikut pilkada,” ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Aswanto di ruang sidang MK, Rabu (20/7).

Pasal 67 ayat (2) huruf g menyebutkan “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan : g.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara  minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.”

Heru mengingatkan putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Artinya, bagi mantan terpidana yang pernah diancam hukumannya lebih dari lima tahun berdasarkan pasal ini bisa maju asalkan terbuka dan jujur mengakui sebagai mantan terpidana.

Implementasi putusan MK ini ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015. Peraturan tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ini mengatur syarat. Pertama, terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan berulang. Kedua, bagi calon yang pernah berstatus terpidana yang tidak  bersedia terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, syarat yang harus dipenuhi adalah telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum dimulainya jadwal pendaftaran.

Dia menilai adanya larangan mencalonkan diri menjadi kepala daerah karena pernah dihukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun bentuk sewenang-wenang, seolah-olah pembuat undang-undang menghukum seseorang tanpa batas waktu selamanya, tidak berhak menjadi kepala daerah. Hal ini menghambat seseorang berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi di negara ini.

“Jadi, berlakunya norma Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.”

Karena itu, Pemohon meminta agar Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh ditafsirkan konstitusional secara bersyarat sepanjang mantan terpidana secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. “Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Anggota Majelis Panel, Patrialis Akbar, meminta pemohon memastikan apakah kerugian konstitusional bersifat potensial atau sudah terjadi. “Kalau pernah dirugikan, berarti pernah mendaftar pilkada Aceh, tetapi ditolak. Ini fakta memang dirugikan. Tetapi, kalau belum pernah mendaftar calon gubernur kemudian khawatir ada kendala dengan pasal ini, maka itu namanya berpotensi dirugikan. Coba nanti ini dijelaskan,” sarannya.

Panel lainnya, I Dewa Gede Palguna juga mempertanyakan apakah semua bagian Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh dimohonkan pengujian. Sebab, petitum permohonan meminta tafsir frasa bagian pertama yakni “tidak pernah dijatuhi pidana penjara” dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka.

“Lalu, apa frasa bagian terakhir ini termasuk Anda uji juga terkait pengecualian tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi? Sebab, ini juga menyangkut HAM. Jadi, penekanan petitum Anda yang mana? Kalau saya memahami logika permohonannya itu hanya bagian pertama, ini perlu penegasan saja,” kata Palguna.
Tags:

Berita Terkait