Ahli Anggap Apkir Dini Bukan Kartel
Berita

Ahli Anggap Apkir Dini Bukan Kartel

Kesepakatan dilakukan bukan untuk mencari untung sebesar-besarnya, melainkan untuk menyelamatkan peternak ayam.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Kelanjutan persidangan dengan dugaan kartel ayam saat ini masih mendengarkan saksi-saksi. Hari ini, Jumat (22/7), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, memberikan keterangan sebagai ahli terkait dugaan kartel ayam tersebut di Kantor Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

Dalam briefing yang dilakukan bersama awak media, Nindyo mengatakan kesepakatan untuk melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan unggas tidak termasuk kartel. Tindakan tersebut merupakan perbuatan bersama untuk menjalankan instruksi pemerintah, yang tujuannya untuk kepentingan umum.

Menurut Nindyo, jika merujuk pada Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat, tujuan kartel adalah untuk meraih keuntungan yang tidak wajar. Sementara dalam perkara apkir dini, motifnya bukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tapi dalam rangka melindungi peternak kecil yang terus merugi. Apalagi, tindakan apkir dini tersebut didasarkan atas desakan atau dorongan pihak lain, yaitu pemerintah.

“Menurut UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka stabilisasi, pemerintah berwenang mengatur pasokan dan mengendalikan harga untuk melindungi petani maupun peternak kecil, pelaku usaha mikro dan konsumen,” kata Nindyo.

Adapun perbuatan yang dilarang dalam Pasal 11 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, lanjut Nindyo, adalah pengaturan produksi maupun harga yang bertujuan untuk kepentingan anggota kartel. Sementara dalam kasus apkir dini,  tujuannya bukan untuk keuntungan para pelaku usaha karena pengaturan produksi didasarkan atas perintah atau instruksi pemerintah. Dalam hal ini, pelaku usaha meyakini dan harus tunduk bahwa tujuan kebijakan pemerintah tersebut adalah untuk kepentingan umum. “Jadi, dalam perkara apkir dini para terlapor justru menunjukkan kepatuhan dengan menjalankan instruksi pemerintah,” jelasnya.

Nindyo menambahkan, berdasarkan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, kartel adalah perjanjian horizontal antara satu pihak dengan pihak lain untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Sementara, dalam kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan apkir dini tidak termasuk dalam perjanjian sebagaimana dimaksud, karena pihak-pihak yang bersepakat tidak dapat memberikan  sanksi apabila ada salah satu pihak yang tidak menjalankan kesepakatan atau wanprestasi.

“Yang bisa memberi sanksi adalah pemerintah yang menginstruksikan apkir dini. Jadi, kesepakatan di sini bukan dalam konteks suatu perjanjian, tetapi lebih kepada perbuatan bersama,” papar Nindyo.

Pada akhir 2015, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) membuat kebijakan berupa instruksi pengapkiran 6 juta ekor indukan ayam di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang pada saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat berlebihnya pasokan bibit ayam atau anak ayam usia sehari (day old chick/DOC).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan nomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock yang ditandatangani 15 Oktober 2015.

Apkir dini tahap I (Oktober-November 2015) dan tahap II (Desember 2015) telah dilakukan dengan total 3 juta ekor. Namun kemudian KPPU meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakannya dengan tuduhan terdapat pelanggaran kartel sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tags:

Berita Terkait