Sistem Online Jadi Tantangan Notaris di Era Pasar Bebas
Utama

Sistem Online Jadi Tantangan Notaris di Era Pasar Bebas

Notaris harus mampu menguji kepentingan pemohon dengan hukum positif yang berlaku.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Di era pasar bebas saat ini, peran notaris semakin strategis. Terutama terkait dengan hukum perseroan. Kehadiran notaris diperlukan dalam hampir setiap proses yang dilakukan perseroan dan transaksi-transaksi lintas negara.

“Setelah ada aturan-aturan yang ramah investasi dan kebijakan tax amnesty, kelihatannya investasi di Indonesia akan semakin meningkat. Dengan demikian, notaris akan banyak berhubungan dengan lawyer asing atau pihak investor,” ujar notaris Aulia Taufani dalam diskusi bulanan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), di Jakarta, Jumat (22/7).

Aulia menjelaskan, peran notaris dalam era pasar bebas akan bersentuhan dengan perbedaan sistem hukum. Ia menuturkan bahwa di Negara seperti Indonesia yang berbasis civil law, peran notaris lebih luas karena tugas dan wewenangnya lebih banyak dibandingkan notaris di negara common law. Banyak hal yang di negara-negara tersebut dikerjakan oleh corporate lawyer, sementara di Indonesia dikerjakan oleh notaris.

“Terutama yang berakitan dengan hukum perusahaan. Di Indonesia, mulai dari pembuatan akta pendirian sampai proses-proses seperti RUPS membutuhkan peran notaris. Sementara itu, di negara common law hampir tidak ada peran notaris,” ujar Aulia.

Oleh karena itu, Aulia menilai notaris Indonesia harus mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Sehingga, ketika berhubungan dengan lawyer atau pihak investror asing, notaris bisa menguji kepentingan mereka dengan hukum positif. Aulia mengingatkan, notaris Indonesia harus membuktikan kualitasnya yang setara dengan corporate counsel.

Tantangan lain yang harus dihadapi oleh notaris adalah sistem online yang kini diterapkan oleh pemerintah. Notaris Aryanti Artisari mengatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.1 Tahun 2016 mengatur bahwa kini semua proses yang dilakukan notaris ke Kemenkumham berbasis online 100%. Mulai dari pengesahan pendirian PT, pemberitahuan anggaran dasar, sampai pemberitahuan perubahan data perseroan.

“Sekarang semuanya cukup dengan online, tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenkumham,” ungkap Aryanti.

Aulia melihat bahwa pemberlakuan sistem online juga memperkuat kedudukan notaris menjadi semakin strategis. Ia mengatakan, kini semua data yang diinput oleh notaris tak perlu lagi dikonsultasikan kepada petugas korektor Kemenkumham, sehingga notaris harus mampu menentukan mana yang bisa dimasukan ke akta dan mana yang tidak.

“Kalau dulu, notaris “dimanjakan” oleh korektor. Karena semua bisa dikonsultasikan lebih dulu. Kini, notaris harus mampu menguji keinginan pemohon dengan UU. Misalnya, dalam penanaman modal asing biasanya didasarkan pada joint venture agreement. Apalagi jika ada local partnernya. Notaris harus bertanggung jawab untuk memilih mana yang bisa dimasukan di dalam akta dan mana yang tidak,” jelas Aulia.

Dirinya mengungkapkan, notaris yang tidak biasa menangani permohonan penanaman modal asing, bisa saja menolak dengan alasan tidak ada di dalam format baku yang menjadi acuan notaris. Sementara itu, ada pula tipikal notaris yang menerima semua keinginan pemohonan untuk dicantumkan di dalam akta. Padahal, hal ini mengandung konsekuensi yang tidak ringan. Sebab, anggaran dasar yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Dan, yang paling pertama menjadi sorotan adalah notaris. Sebab, dengan sistem online Kemenkumham sudah memberikan disclaimer,” tandasnya.

Jika ada kesalahan, menurut Aulia, pihak Kemenkumham tidak bisa melakukan ralat atau perubahan, sehingga tanggung jawab berada pada pihak notaris. Satu-satunya cara adalah dengan menjalani proses kembali terkait akta perbahan.

“Misalnya, paling sederhana terkait dengan pengalihan saham. Jika notaris telah melaporkan ke kemenkumham pengalihan itu, sementara proses transaksi belum sempurna bisa saja menimbulkan sengketa. Ternyata di kemudian hari ada pihak yang tidak terima dengan laporan yang disampaikan oleh notaris padahal belum ada transaksi,” kata Aulia mencontohkan.

Tags:

Berita Terkait