Lebaran Usai, Ketentuan THR Perlu Diperbaiki
Berita

Lebaran Usai, Ketentuan THR Perlu Diperbaiki

Pekerja PKWT yang kena PHK sebelum hari raya keagamaan mestinya berhak mendapat THR.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator BAS
Lebaran telah usai. Sebelum hari raya keagamaan itu, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan itu mencabut Permenaker No. 4 Tahun 1994. Setelah lebaran usai, masih ada catatan terhadap beleid THR yang dibuat Pemerintah.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian, melihat ada lima perbedaan antara Permenaker THR yang baru itu dengan sebelumnya. Pertama, Permenaker THR 2016 memasukan hari raya agama Konghucu, Imlek, sebagai salah satu dari 5 hari raya keagamaan yang ditetapkan Pemerintah. Dalam Permenaker sebelumnya hari raya Imlek tidak disebut sebagai hari raya keagamaan.

Kedua, batas minimal masa kerja yang bisa mendapat THR menjadi 1 bulan. Sebelumnya, pekerja yang mendapat THR harus memenuhi syarat masa kerja minimal 3 bulan. Besaran THR yang diperoleh dihitung secara proporsional yakni masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah.

Ketiga, pembayaran THR wajib berbentuk uang. Pada Permenaker THR sebelumnya, tidak ada kewajiban membayar THR dalam bentuk uang.

Keempat, denda 5 persen bagi pengusaha yang telat membayar THR bagi para pekerjanya. Sanksi itu bisa diberikan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan, begitu pula dengan sanksi administratif.

Kelima, pengusaha wajib membayar THR. Dalam Permenaker No. 4 Tahun 1994, pengusaha dimungkinkan tidak memberikan THR atau tidak membayar sebesar jumlah yang seharusnya kepada buruh. Itu bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Menurut Okky, permohonan penyimpangan itu diajukan pengusaha dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar THR.

Walau mengapresiasi perubahan dalam Permenaker THR 2016,  Okky melihat masih ada celah dalam rumusan sehingga perlu diperbaiki.  Misalnya, Pasal 7 ayat (3) Permenaker THR, yang mengatur buruh berstatus PKWT yang mengalami PHK 30 hari atau sebelum hari raya keagamaan tidak mendapat THR.

Okky menilai ketentuan itu dijadikan celah bagi pengusaha nakal yang tidak mau memberi THR bagi pekerja/buruh yang statusnya PKWT. “Itu menjadi modus pengusaha menghindari THR, kalau ada buruh PKWT yang meminta atau menanyakan THR, mereka diminta mengundurkan diri atau di-PHK sebelum hari raya,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, medio pekan lalu.

Menurut Okky ketentuan itu menunjukkan Pemerintah tidak peduli nasib buruh PKWT. Ia mengusulkan ketentuan itu direvisi, agar buruh PKWT bisa mendapat THR. Misalnya, mengatur agar buruh PKWT yang mengalami PHK atau kontraknya habis 6 bulan sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR.

Asisten pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Retza Billiansyah, menyoroti kerja petugas pengawas ketenagakerjaan yang belum menjalankan amanat Permenaker THR secara serius. Mengacu pasal 9 Permenaker THR, petugas pengawas diperintahkan melakukan pengawasan pelaksanaan Permenaker THR. “Peran pengawas belum berjalan maksimal, padahal mereka bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR bagi buruh,” urainya.

Billy mencatat selain denda, pengusaha yang tidak membayar THR bagi buruh bisa dijatuhi sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan usaha. Ia tidak mengetahui apakah ada atau tidak petugas pengawas yang memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan THR.
Posko THR

LBH Jakarta membuka posko THR selama tiga pekan. Posko menerima pengaduan dari 98 orang buruh dari 18 perusahaan. Dari jumlah itu hanya 21 buruh yang THR-nya berhasil dibayar. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. LBH Jakarta sudah melayangkan somasi kepada belasan perusahaan itu untuk mendesak agar THR kepada buruh segera dibayar. “Sampai saat ini kami terus mendesak petugas pengawas dinas ketenagakerjaan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan THR,” pungkasnya.
Tags: