Pemerintah Bentuk Pokja Fokus Selesaikan Kasus Penghambat Investasi
Berita

Pemerintah Bentuk Pokja Fokus Selesaikan Kasus Penghambat Investasi

Sasaran utamanya adalah semua permasalahan yang sering dikeluhkan oleh para investor.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menghambat investasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Staf Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla Sofyan Wanandi. Usai melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham di Jakarta, Selasa (26/7).

"Ada perwakilan dari 32 lembaga dan kementerian di dalam pokja yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Laoly. Sekretariatnya ada di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sofyan.

Sofyan melanjutkan, tim ini akan bekerja mulai bulan Agustus 2016. Sasaran utamanya adalah semua permasalahan yang sering dikeluhkan oleh para investor. Salah satunya, lanjut Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini adalah persoalan terkait ketidaksesuaian antara keputusan presiden dengan pelaksanaan di tingkat menteri maupun pemerintah daerah.

"Ada beberapa kasus yang akhirnya berakibat pada terhambatnya investasi di daerah. Ini harus diselesaikan secara cepat," kata Sofyan.

Wakil pimpinan pokja yang juga Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan timnya akan mengirimkan surat ke menteri terkait jika ditemukan ada peraturan menteri yang tidak sesuai dengan kebijakan presiden.

Tindakan yang sama dilakukan jika ada pemerintah daerah yang terindikasi masih memiliki peraturan daerah yang bertentangan dengan kementerian di tingkat nasional. Atas dasar itu, di level pusat akan menegur tingkat daerah jika peraturan yang dikeluarkan bertentangan dengan pusat.

"Misalnya di daerah ada peraturan yang mewajibkan izin usaha harus diperbaharui setiap lima tahun, padahal di Kementerian Perdagangan menyatakan izin itu boleh berlaku selamanya. Nantinya ini akan kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar Menterinya memperingatkan kepala daerah yang bersangkutan," tutur Purbaya.

Pemerintah sudah menerbitkan selusin Paket Kebijakan Ekonomi dengan beragam fokus sasaran. Semua paket kebijakan itu mencoba mengatasi hambatan-hambatan perekonomian, khususnya investasi. Paket-paket kebijakan ekonomi tersebut ternyata berimbas pada peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan ada 200 peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat yang harus mengalami perubahan. Perubahan bisa berarti direvisi atau dibuat yang baru. Pemerintah mengklaim 98 persen dari 200 peraturan perundang-undangan sudah selesai diubah. Dari jumlah itu, 152 peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L). Sisanya, jenis perundang-undangan yang menjadi kewenangan Presiden (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden).

Dari catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terdapat empat catatan terkait perda penghambat investasi di daerah. Berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan sejak akhir tahun 2015, ditemukan ada 262 Perda bermasalah dari 507 Perda yang dikaji. Peneliti KPPOD Mohamad Yudha Prawira mengatakan, pihaknya merekomendasikan sekiranya terhadap 232 Perda dilakukan revisi dan dicabut.

Sebab,  kajian KPPOD menemukan banyaknya potensi yang muncul berupa pungutan yang memberatkan lewat instrumen pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemda. “Dari hasil kajian kita memetakan ada empat lingkup permasalahan dalam regulasi daerah yang menghambat iklim investasi,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait